GARUT – Bupati Garut, Rudy Gunawan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak Penghasilan (PPh) melalui e-Filing di Rumah Dinas Bupati Garut, Jalan Kiansantang No. 2, Regol, Garut Kota, (Selasa, 16/2).
Ditemui di kediaman Bupati, Rudy melaksanakan kewajiban perpajakannya itu dengan didampingi oleh Kepala KPP Pratama Garut, Dadang Karna Permana.
Menurut Rudy, ASN, TNI, dan Polri memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan. Sehingga diperlukan mekanisme yang sistematis untuk memudahkan mereka melaksanakan kewajibannya tersebut.
“Adanya e-filing memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melaporkan pajak di mana saja dan kapan saja. Oleh karena itu, saya mengimbau kepada masyarakat Garut terutama ASN, TNI, dan/atau Polri untuk segera melaksanakan kewajiban perpajakan, karena lebih awal lebih nyaman,” tegas Rudy.
Baca Juga:Tiga Pengguna Sabu Ditangkap Polisi di WanarajaFakhri Ditemukan Meninggal di Pantai Santolo
Untuk mendukung kepatuhan pajak, Bupati akan mengeluarkan Surat Edaran untuk mengingatkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan sanksi yang dapat dikenakan apabila melanggar atau tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
Rudy berharap di masa pandemi seperti saat ini, perekonomian dapat lebih terjaga karena pendapatan daerah dan pendapatan per kapita masyarakat menurun. Menurutnya, perlu diberikan stimulus kepada masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah untuk meningkatkan kualitas perekonomian.
Pemerintah Daerah pun terus berupaya melakukan kegiatan-kegiatan yang bisa menggairahkan aktivitas ekonomi masyarakat misalnya dengan padat karya tunai dan/atau bantuan sosial guna menstabilkan perekonomian dan daya beli masyarakat.
Kepala KPP Pratama Garut, Dadang Karna Permana mengungkapkan besar harapannya Bupati menjadi contoh yang baik bagi masyarakat Garut terkait pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
Dadang mengimbau wajib pajak di Kabupaten Garut baik ASN, TNI dan/atau Polri serta masyarakat luas untuk menyegerakan pelaporan SPT orang pribadi melalui e-Filing sampai dengan 31 Maret 2021 dan untuk badan sampai dengan 30 April 2021.
Dadang menambahkan, e-Filing menawarkan kemudahan pelaporan pajak secara daring, data SPT bisa diterima pada saat itu juga (real time), pelaporan bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.
“Masa pandemi yang kita hadapi saat ini membuat kita harus mengurangi intensitas pertemuan secara tatap muka, KPP Pratama Garut menawarkan berbagai kemudahan layanan secara daring yang memungkinkan Wajib Pajak dapat tetap mendapatkan pelayanan perpajakan meskipun tidak datang ke kantor pajak,” katanya.