Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis dr Yoyo menjelaskan indikator penerapan PPKM skala mikro di tingkat RT. Wilayah RT bisa disebut zona hijau jika tidak ada rumah yang memiliki kasus konfirmasi positif. Zona kuning apabila terdapat 1-5 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif.
Selanjutnya, untuk RT yang bisa disebut zona orange apabila terdapat 6-10 rumah di wilayahnya memiliki kasus konfirmasi positif. Terakhir RT bisa disebut zona merah jika terdapat lebih dari 10 rumah di wilayahnya memiliki kasus konfirmasi positif.
“Desa harus segera mengidentifikasi zonasi setiap RT agar pelaksanaan PPKM Mikro ini bisa optimal,” ujarnya.
Baca Juga:Polisi Sudah Anjurkan Ustaz Maaher untuk Dirawat Sebelum MeninggalInnalillah, Ustaz Maaher At-Thuwailibi Meninggal Dunia di Rutan
Pada pengendaliannya dr Yoyo menguraikan, untuk zonasi hijau dilakukan dengan surveilans, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap berlangsung berkala. Pada zona kuning dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, serta penerapan isolasi mandiri bagi pasien positif juga kontak erat dengan ketat.
Selanjutnya, pengendalian pada zona orange dilakukan dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat serta rumah ibadah tempat bermain dan tempat umum ditutup kecuali sektor esensial.
Terakhir, pada level merah, dilakukan dengan pelacakan kasus suspek dan kontak erat, isolasi mandiri, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, pembatasan mobilitas dan kegiatan masyarakat dihentikan,Pungkasnya.(ald/RP)