“Konsep diprioritaskan tersebut sudah tidak relevan di sistem tes ini. Semua guru honorer bisa ikut tes seleksinya, asal ada fasilitas mengambil tes mereka bisa ambil tes. Ini intinya harus lulus tes seleksi, enggak semuanya akan lulus seleksi,” tuturnya.
Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda mengingatkan, supaya Kemendikbud dapat memperjelas mekanisme rekrutmen PPPK tersebut agar tidak terjadi kegaduhan di lapangan.
“Jika Kemendikbud menargetkan bisa segera mengangkat satu juta honorer menjadi PPPK, maka ini tentu kabar yang sangat mengembirakan, asalkan jelas. Karena, pengangkatan honorer salah satu masalah akut yang sejak lama menjadi persoalan nasional,” kata Huda.
Baca Juga:Polda Jabar Jadwalkan Pemeriksaan Habib Bahar Sebagai Tersangka Penganiayaan Sopir TaksolSule Menikah, Rizky Febian: Feeling Lonely
Untuk itu, kata Huda, Kemendikbud harus segera memperjelas mekanisme rekrutmen pengangkatan guru honorer menjadi ASN ini. Sebab pengangkatan satu juta guru honorer ini merupakan jumlah yang sangat besar. Bahkan menurut Huda, ini pertama kali terjadi dalam sejarah rekrutmen ASN.
“Maka perlu diperjelas siapa yang akan melakukan rekruitmen apakah Kemendikbud atau Kementerian PAN/RB karena selama ini Lembaga yang berwenang melakukan rekrutmen dan pengangkatan ASN adalah Kemenpan RB. Jika Kemenpan RB apakah rekrutmen itu dilakukan khusus untuk guru honorer saja atau honorer secara umum,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim menyambut baik rencana pemerintah menggelar seleksi massal guru honorer untuk menjadi PPPK. Namun, pihaknya berharap Kemendikbud juga membuka kesempatan guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun depan.
“Lowongan satu juta guru tersebut tidak hanya untuk menempati posisi guru PPPK bagi guru honorer, tetapi juga kesempatan guru honorer untuk menjadi guru PNS,” kata Satriwan.
Satriwan menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ada dua jenis ASN, yakni PNS pada umumnya dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PNS umum, syarat maksimal usia calon pelamarnya adalah 35 tahun, sedangkan syarat P3K memberikan kesempatan bagi honorer yang berusia di atas 35 tahun.
“Artinya kami mengharapkan agar tahun 2021 nanti, pemerintah pusat tetap membuka lowongan guru PNS umum kepada publik, tidak hanya lowongan PPPK,” pungkasnya. (der/fin)