RadarPriangan.com, CIAMIS – Setelah Beberapa Bulan tertunda karena Pandemi covid-19, akhirnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyetujui digelarnya Pilkades serentak di Kabupaten Ciamis.
Rencananya Pilkades serentak akan digelar pada tanggal 19 Desember 2020 mendatang.
” Ini sangat mengembirakan, Kabupaten Ciamis sudah bisa melaksanakan pilkades serentak yang akan digelar pada tanggal 19 Desember 2020,” ujar Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, (16/11/2020).
Menurutnya, pelaksanaan pilkades serentak, itu sesuai hasil keputasan kegiatan rapat virtual dengan Kemendagri, dan Menteri kabinet lainnya pada tanggal 12 November 2020.
Baca Juga:Ratusan Rumah di Ciamis Hancur Diterjang Puting BeliungPelaku Pungli di Jembatan Bailey Cipatujah Dibekuk Polisi
“Kabupaten Ciamis termasuk ke-19 kabupaten/kota di Indonesia yang disetujui oleh Kemendagri untuk melaksanakan pilkades serentak, namun harus mempedomani protokol kesehatan Covid-19 yang betul-betul ketat,” tuturnya.
Pesan Kemendagri, Lanjut Herdiat, harus membentuk komite pengawas pilkades serentak, baik itu dari tingkat Desa, Kecamatan maupun kabupaten.
Dengan tugasnya yaitu, mengawasi pilkades tapi yang lebih pentingnya itu adalah tentang penerapan protokol kesehatan.
“Intinya tugas komite pengawas itu, mengawasi jalanya protokol kesehatan. Mudah-mudahan semuanya lancar jangan sampai dipending karena tidak mempedomani protokol kesehatan,” ucapnya.
Herdiat menambahkan, bagi desa yang akan menyelenggarakan pilkades agar mengecek kembali tentang daftar pemilih tetap (DPT) di setiap desanya masing-masing. Pasalnya, setelah adanya penundaan sekian lama pasti banyak perubahan.
Herdiat berharap, panitia penyelenggara juga harus betul-betul mempedomani protokol kesehatan Covid-19.
“Kepada panitia penyelenggara pilkades saya harap agar selalu menerapkan protokol kesehatan, yakni menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, masker, dan membatasi pemilih. Selain itu, dilakukan penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah pelaksanaan pemilihan,” pungkasnya. (ald/RP)