RadarPriangan.com, GARUT – Upah guru bantu di Kabupaten Garut yang nunggak, dipastikan baru bisa dibayar tahun depan.
Bupati Garut Rudy Gunawan menjelaskan, untuk tahun 2021 nanti dialokasikan pembayaran dua kali lipat bersamaan dengan upah tahun anggaran 2021.
“Pembayarannya anggaran 2021 mulai Januari diselesaikan, pokoknya dibayar,” kata Rudy kepada wartawan.
Baca Juga:Pendapatan Ciamis Minim, APBD 2021 Diperkirakan DefisitPilkades Serentak di Ciamis Disetujui Mendagri dalam Waktu Dekat
Pemkab Garut kata Rudy, sudah menyampaikan persoalan upah guru bantu ke Provinsi Jabar. Dari hasil pertemuan itu direncanakan akan dibayar pada anggaran tahun depan.
“Saya sudah berbicara dengan Provinsi Jawa barat insyaa Allah tahun depan diselesaikan dua kali lipat,” katanya.
Rudy juga meminta maaf kepada guru bantu di Garut yang belum menerima upah tiap bulan selama 2020. Karena ada kesalahan dalam administrasi.
“Ini juga mohon maaf ada kesalahan administratif,” katanya.
Sementara itu, anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Dian Hasanudin menyebut Pernyataan Kepala Bappeda Jawa Barat, Taufiq Budi Santoso soal Pemkab Garut tak pernah membuat usulan honor guru bantu.
Pemkab Garut melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Garut tak memasukkan alokasi anggaran guru bantu ke sistem e budgeting atau Si Rampak Sekar.
“Sekarang jadi terbuka yang selama ini menjadi pertanyaan guru bantu, soal penyebab tidak adanya honor bagi mereka sepanjang tahun ini,” ucap Dian Hasanuddin.
Anggaran honor guru bantu daerah terpencil itu (GBDT) berasal dari APBD Provinsi Jawa Barat yang mekanismenya melalui bantuan keuangan. Sesuai dengan mekanisme, maka proses usulan tetap harus dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Disdik.
Baca Juga:Ratusan Rumah di Ciamis Hancur Diterjang Puting BeliungPelaku Pungli di Jembatan Bailey Cipatujah Dibekuk Polisi
Disdik seharusnya membuat usulan yang ditandatangani oleh bupati, kemudian melakukan pengentrian ke sistem e-budgeting.
“Setelah usulan dibuat dan dientri pada sistem e-budgeting, maka Pemprov Jabar akan menganggarkan bantuan keuangan kabupaten/kota pada APBD Provinsi Jawa Barat,” katanya.
Dalam kasus GBDT di Garut, Disdik hanya membuat surat usulan manual tetapi tidak datang ke Bapeeda Garut untuk melakukan pengentrian ke Si Rampak Sekar. Maka surat usulan yang ditandatangani bupati itu tidak akan menjadi apa-apa.
“Surat itu hanya menjadi deretan kata-kata tanpa makna. Sudah jelas kelalaian dibuat pemerintah,” ucapnya.