“Jadi jangan sampai membuat perusahaan media tidak memenuhi syarat, terus ditambah tidak jelas, kalau terjadi apa-apa gimana ceritanya, siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Nuh mempersilahkan perusahaan media untuk mendaftar agar semua urusan ke depan, termasuk kerja sama kontrak dengan pemerintah daerah lebih nyaman dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Saya khawatir, khawatir saja, bukan melarang. Saya khawatir itu (media tak terverifikasi Dewan Pers, red) jadi pintu masuk penegak hukum,” tandasnya.
Baca Juga:Budayawan Ciamis Komitmen Kawal Proses Hukum Wisatawan yang Menginjak Situs Bergaya KungfuNakes di Klinik Cisanca Terpapar Korona, Sempat Ditutup Sementara, Sekdis: Sekarang UGD Dibuka Lagi
Kalau penegak hukum tak mempersoalkan, lanjut Nuh, mungkin tidak masalah dari sisi bisinis. Namun ketika terkait konflik, akhirnya nanti berurusan juga dengan penegak hukum, dan Dewan Pers tak bisa berbuat apa-apa.
” Sudahlah dipenuhi saja aturan-aturan untuk legal, supaya semuanya nyaman,” imbau Nuh
Nuh tidak ingin lantaran terindikasi menjadi temuan penggunaan APBD karena bekerja sama dengan media yang tidak memiliki legalitas, berimbas pada kewajiban pengembalian uang yang sudah dibayarkan ke media.
“Itu sudah lumayan kalau dikembalikan, kalau dikembangkan dan seterusnya bisa lebih berat lagi,” bebernya. (RP/Dewanpers.or.id/MK)