GARUT – Verifikasi Dewan Pers terhadap perusahaan media menjadi perbincangan hangat di kalangan media. Pasalnya beredar isu yang mengatakan bahwa ketika perusahaan media tidak terverifikasi Dewan Pers terancam tidak bisa menjalin kerjasama kontrak media dengan pemerintahan, baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
Padahal sudah dimaklumi bahwa kerjasama dengan pemerintahan merupakan salah satu penghasilan perusahaan media, baik yang sudah terverifikasi maupun yang belum terverifikasi.
Lantas seperti apakah klarifikasi Dewan Pers, dan bagaimana harusnya perusahaan media menyikapi isu ini?. Termasuk juga bagaimana harusnya sikap pemerintahan mengambil langkah yang tepat terkait persoalan ini.
Baca Juga:Budayawan Ciamis Komitmen Kawal Proses Hukum Wisatawan yang Menginjak Situs Bergaya KungfuNakes di Klinik Cisanca Terpapar Korona, Sempat Ditutup Sementara, Sekdis: Sekarang UGD Dibuka Lagi
Melansir dari laman resmi Dewan Pers di dewanpers.or.id. Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun mengklarifikasi bahwa adanya surat edaran dari Dewan Pers yang menyebutkan tentang pelarangan kerja sama kontrak pemerintah daerah dengan media yang belum terverifikasi, adalah hoaks.
“Surat edaran itu hoaks. Jadi Dewan Pers, kena hoaks juga. Tidak benar kami menerbitkan surat edaran itu,” ujarnya.
Kendati demikian tampaknya Ketua Dewan Pers sendiri menegaskan bahwa Verifikasi Dewan Pers ini menjadi satu hal yang sangat penting karena menyangkut legalitas sebuah media. Bahkan bisa berimplikasi terhadap persoalan hukum.
Masih dalam laman Dewan Pers disebutkan bahwa Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh menegaskan, semua perusahaan media tentunya harus berbasis legalitas, baik untuk urusan dunia bisnis maupun dunia yang lain.
Hal itu ditegaskan Mohammad Nuh saat menyambangi Kota Banjarmasin untuk melakukan sosialisasi indeks Kemerdekaan Pers di Best Western Hotel, Kamis (19/12/2019).
“Semua itu kan berbasis legalitas. Kenapa pakai basis legalitas, karena ini persoalan tanggung jawab,” tegas Nuh.
Menurut mantan Menteri Pendidikan Nasional ini, dari legalitas tersebut semua akan tahu siapa media ini. Bahkan persoalan ini tidak hanya untuk urusan kerja sama dengan Pemprov, Pemkab dan Pemkot maupun lembaga lain.
Baca Juga:Kampanye Perlu Diawasi KetatValentino Rossi Positif Korona, Promotor Anggap Seperti Cedera
“Saya istilahkan, tolong ramai-ramai masuk dalam KK atau Kartu Keluarga, dan menjadi keluarga besar Dewan Pers,” jelasnya.
Sejatinya tak ada yang perlu dikhawatirkan perusahaan media, mengingat saat ini untuk mendaftar menjadi bagian dari Dewan Pers sangat mudah karena cukup mendaftar via online. Selama memenuhi persyaratan, Dewan Pers sangat welcome.