Jangan Multi Tafsir, UU Cipta Kerja Harus Dijelaskan Terbuka

Jangan Multi Tafsir, UU Cipta Kerja Harus Dijelaskan Terbuka
sejumlah mahasiswa bertahan di kawasan gedung DPRD Garut Kamis sore, melakukan aksi bakar ban sebagai simbol api perjuangan. (ist)
0 Komentar

HNW sapaan akrabnya yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menyoroti saat pengambilan keputusan tingkat I di Badan Legislasi (Baleg) dan tingkat II di Rapat Paripurna draft utuh dan final RUU tersebut belum dibagikan ke semua fraksi, tetapi anehnya semua fraksi di DPR sudah diminta untuk menyampaikan pendapatnya.

Meski pada saat pengambilan keputusan di Baleg, ada dua fraksi, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dan Fraksi Partai Demokrat (FPD) menolak untuk meneruskan rapat paripurna, tetap saja RUU itu diteruskan untuk dibawa ke forum pengambilan keputusan tingkat II yaitu Rapat Paripurna DPR RI.

Namun, lagi-lagi, tidak ada draft akhir Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang dibagikan sebelumnya kepada setiap fraksi maupun anggota DPR.

Baca Juga:Suka Duka Ridwan Kamil Dituding Pura-pura Jadi Relawan Vaksin dan Harapan ke PresidenMaksimalkan Peluang Usaha Rumahan, Perempuan Punya Peran Tingkatkan Ekonomi Indonesia

“Pembahasan RUU ini sangat terburu-buru, dan bagaimana mungkin fraksi dipaksa untuk menyampaikan pendapat mininya, dan bahkan pendapat akhir di rapat Paripurna, tetapi draft secara utuh RUU Ciptaker itu tidak dibagikan terlebih dahulu. Begitu terburu-burunya, sehingga jadwal pengesahan RUU dalam rapat paripurna DPR pun mendadak dimajukan, dari tanggal 8 menjadi tanggal 5 september. Ini menimbulkan tanda tanya besar. Ada apa dibalik ini semuanya?” ujarnya.

Karena tidak terpenuhinya azas tranparansi dan kepatuhan pada aspek legal itu, HNW menilai wajar sikap beberapa fraksi, seperti Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dan Fraksi Partai Demokrat (FPD), yang menolak untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut ke Rapat Paripurna, dan ketika dibawa juga ke Rapat Paripurna, wajar bila FPKS dan FPD menolak menyetujui RUU itu menjadi UU Ciptakerja.

Lebih lanjut, HNW menuturkan bahwa konstitusi yang menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum, dan kekuasaan legislasi berada di tangan DPR RI melalui fraksi-fraksi, alat kelengkapan dewan dan anggota-anggota DPR.

“Seharusnya setiap fraksi yang merupakan elemen penting di dalam DPR diberikan akses seluas-luasnya dalam pembahasan suatu RUU, termasuk menerima draft utuh RUU yang akan dibahas atau akan diputuskan, sebelum diminta menyiapkan dan menyampaikan pendapat mini maupun pendapat akhir. Dan itu yg sudah menjadi konvensi di DPR,” tuturnya.

0 Komentar