RadarPriangan.com, LAMPUNG – Pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung belum menemukan arsip rekam medis Alfin Andrian yang menjadi tersangka penyerangan terhadap Syekh Ali Jaber.
Kabag Humas RSJ Lampung David mengatakan, pihaknya sudah memeriksa arsip rekam medis hingga empat tahun terakhir, namun tidak ada nama Alfin.
“Kita sudah memeriksa arsip rekam medis hingga mundur empat tahun. Nama yang bersangkutan tidak terdata,” kata David mewakili Direktur RSJ Lampung dr. Ansyori, M.M., kepada Radarlampung.co.id (Radar Priangan Group), Senin (14/9/2020).
Baca Juga:Terjadi Kesalahpahaman, Bupati Ciamis Mediasi Pemuda Pancasila dan GMBISutarsih, Lansia Miskin di Ciamis Dalam Waktu Dekat Akan Mendapatkan Rumah Layak
Menurut dia, informasi dari kepolisian, Alfin pernah berobat ke RSJ. Ia tidak menjalani rawat inap.
“Informasi dari polisi, ia pernah ke UGD. Tidak rawat inap. Karena itu kita minta pihak keluarga datang untuk menjelaskan kapan yang bersangkutan pernah berobat. Bisa jadi namanya tidak terdata karena menggunakan nama panggilan,” tandasnya.
David melanjutkan, Minggu malam pihaknya mendatangi Mapolresta Bandarlampung dan melakukan pemeriksaan awal terhadap Alfin.
“Belum ada kesimpulan, karena baru observasi awal. Bicaranya juga belum fokus. Mungkin karena peristiwa yang dia alami sebelumnya. Untuk mengetahui kondisi kejiwaannya, ia harus dibawa ke RSJ dan menjalani pemeriksaan mendalam,” tegasnya. (ais/RL/RP)