Survei Mitra Ojol: Aturan Permenhub Soal Suspensi Sudah Adil

Survei Mitra Ojol: Aturan Permenhub Soal Suspensi Sudah Adil
0 Komentar

 

GARUT – Mayoritas mitra ojek online (ojol) menilai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait sistem suspensi terbilang sudah sangat adil dan transparan sehingga pengemudi bisa mencari nafkah dengan tenang.

Hasil survei Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) mengkaji efektivitas Permenhub Nomor 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Hasilnya, aturan ini telah menciptakan unsur keadilan dan transparansi dalam hubungan kemitraan antara mitra driver dan perusahaan aplikasi.

Ketua Tim Peneliti RISED yang juga Ekonom Universitas Airlangga (Unair) Rumayya Batubara mengatakan, ada dua manfaat utama dari aturan Permenhub tersebut yang dirasakan oleh mitra driver roda dua. Manfaatnya adalah peningkatan aspek keselamatan dan sistem suspensi yang lebih adil.

Baca Juga:Mayat Pria Ditemukan Ngambang di Sungai CitanduyLaga Uji Coba, Garut Selection Siap Repotkan Timnas u-16

“Aturan main yang jelas dan pemenuhan hak mitra adalah hal yang mutlak harus ditaati oleh perusahaan aplikasi untuk melindungi tidak hanya mitra, namun juga pengguna jasa,” kata dia Selasa (8/9/3020) dalam keterangan resmi yang diterima RadarPriangam.com.

Menurut dia, dampak positif keberadaan aturan ini juga merupakan bentuk kehadiran negara yang memastikan pemenuhan hak mitra driver dan keberlangsungan industri transportasi online.

“Apalagi, model kemitraan dan suspensi ini termasuk salah satu materi utama yang sering diutarakan mitra driver roda dua selain tarif,” kata Rumayya.

Hasil survei RISED terungkap mayoritas mitra roda dua Gojek (82%) menganggap sistem suspensi yang ada di perusahaan asal Indonesia itu lebih adil setelah adanya Permenhub.

Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan mitra roda dua Grab (76%) yang merasa sistem suspensi di perusahaan asal Singapura tersebut lebih adil setelah adanya Permenhub.

Tidak hanya itu, sebanyak 71% mitra roda dua Gojek dan 54% mitra roda dua Grab juga menganggap aplikator transparan terkait aturan suspensi sejak berlakunya Permenhub tersebut.

Rumayya menjelaskan, pemenuhan hak mitra adalah salah satu aspek yang paling penting dalam Permenhub No.12/2019. Tingginya kepercayaan mitra driver ojol, baik Gojek dan Grab, bahwa peraturan tersebut telah menciptakan sistem yang adil untuk mereka adalah sebuah dampak positif yang patut diapresiasi.

0 Komentar