GARUT – Konsorsium Penyelamatan kawasan Cikuray tampaknya tidak main-main dalam protes terhadap pembangunan jalan poros tengah oleh Pemerintah Kabupaten Garut.
Pasalnya pembangunan jalan poros tengah yang menghubungkan Kecamatan Banjarwangi-Cilawu tersebut dikabarkan masuk dalam wilayah hutan lindung di bawah Perum Perhutani.
Konsorsium penyelamatan kawasan Cikuray mengambil langkah hukum dengan melaporkan proses pembangunan tersebut kepada Polda Jabar.
Baca Juga:Investasi di Jabar Capai 57 Triliun, Dirut BUMD Harus Jemput Bola!Akibat COVID-19, Kuota Program OPOP 2020 Peserta Dikurangi 50 Persen
Ketua Konsorsium, Usep Ebit Mulyana mengatakan, aparat penegak hukum Polda Jabar telah mengambil langkah. Dirinya pun ikut memberikan keterangan sebagai pelapor dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung tersebut.
“Saya dan beberapa kawan telah diperiksa sebagai pelapor, pihak-pihak terkait pun telah diperiksa mulai dari Kepala Dinas PUPR hingga Kepala Desa Sukamurni,” jelas Ebit, Senin (27/7/2020), usai menghadiri audensi di DPRD Garut terkait pembangunan jalan poros tengah.
Setidaknya ada tiga tuntutan besar konsorsium. Ebit menyebutkan diantaranya pertama tuntutan menghentikan pemangunan jalan.
Penghentian tersebut harus dibuktikan dengan tidak adanya kegiatan tersebut dalam daftar kegiatan dinas, berikut anggarannya dihapus.
“Jadi bukan penghentian sementara seperti saat ini sambal proses amdalnya berjalan, kita minta penghentian pembangunan jalan ini secara permanen, kalua mau dilanjut, jangan nabrak hutan lindung di Cikuray,” tegasnya.
Tuntutan kedua lanjut Ebit, penegakan proses hukum bagi para pelaku yang telah membabat hutan lindung di Kawasan Cikuray untuk pembangunan jalan poros tengah. Karena, pembabatan hutan tersebut dilakukan tanpa ada izin.
“Tuntutan kedua kita ingin, pelaku pembabatan hutan lindung dan aktor intelektualnya diproses secara hukum, karena ini sudah jelas-jelas ada pelanggaran pidana lingkungan, bupati sudah mengakui itu, Gakkum KLHK pun sudah mengakui ada pelanggaran,” ujar Ebit.
Baca Juga:Emil Izinkan KBM Tatap Muka. Dimulai dari Jenjang SMK/SMA yang Berada di Zona HijauProgram OPOP Masuk Top 45 Inovasi Pelayanan Publik 2020
Adapun tuntutan yang ketiga adalah Pemerintah Daerah harus melakukan rehabilitasi Kawasan hutan lindung yang telah dirusak untuk pembangunan jalan poros tengah, dengan menganggarkan kegiatan rehabilitasi lahan dan Kawasan di bekas jalan poros tengah yang telah dibabat dan kemudian di ratakan oleh alat berat.
“Ini konsekuensi logis untuk pemerintah daerah, mereka yang merusak, mereka yang harus merehabilitasi lahan tersebut dan ini tidak menghilangkan tindak pidana perusakan lingkungan yang telah mereka lakukan,” katanya.