Kejari Garut: Kasus Tipikor dan Asusila Menjadi Perhatian Banyak Publik

Kejari Garut: Kasus Tipikor dan Asusila Menjadi Perhatian Banyak Publik
Sugeng Hariadi Kajari Garut (dok radar)
0 Komentar

RadarPriangan.com, GARUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut tengah menangani berbagai kasus yang terjadi di Kabupaten Garut. Salah satu kasus pidana yang tengah ditangani Kejari Garut adalah kaitan tindak pidana korupsi (tipikor). Demikian diungkapkan Kepala Kejari Garut, Sugeng Hariadi, kepada wartawan di sela pelaksanaan HUT Kejaksaan ke 60 di tempat kerjanya.

Menurutnya, beberapa kasus saat ini sudah dinaikan statusnya dan beberapa di antaranya sedang dalam proses penuntutan.

Sugeng mengklaim tugas dan fungsi Kejaksaan berupa penuntutan telah dilakukan dengan baik, meskipun persidangan sejumlah perkara harus dilaksanakan melalui dalam jaringan (daring).

Baca Juga:Jabar Terima Bantuan Satu Unit Mobil Lab PCR dari BNPBJabar Waspadai Kasus Impor

Setiap harinya kata Sugeng, rata-rata dilakukan persidangan 6 sampai dengan 10 perkara meskipun di tengah keterbatasan jumlah personel.

Selain tindak pidana korupsi, salah satu kasus yang menarik perhatian banyak pihak diantaranya kasus penyebaran video asusila yang dikenal dengan vide Vina Garut.

Kasus ini perkaranya kini sudah putus meskipun pihak kuasa hukum terpidana kemudian mengajukan upaya banding.

Kasus lainnya yakni penyelidikan-penyelidikan terhadap perkara tipikor. Bahkan kata Sugeng, untuk saat ini pihaknya telah menaikkan beberapa status hanya dalam kurun waktu lima sampai enam bulan terakhir.

“Ada sebelas perkara yang statusnya telah kita naikan selama ini. Perkara tipikor tentu paling banyak mendapatkan perhatian masyarakat,” katanya.

Untuk kasus tipikor yang sudah naik ke tahap penuntutan. Dua di antaranya melibatkan kalangan eksekutif dimana terdapat seorang kepala dinas serta mantan kepala bidang di Dinas pemuda dan Olahraga yang telah dilakukan penahanan. Selain itu, ada pula seorang mantan kepala desa serta rekanan yang juga ditahan dalam kasus dugaan korupsi beras untuk keluarga miskin (Raskin).

“Untuk bidang lain selain tindak pidana, pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara kami juga secara intensif dalam refocusing anggaran, kita lakukan pendampingan (sangkan tidak ada Undang-undang yang dilanggar, red),” pungkasnya. (erf/RP)

0 Komentar