RadarPriangan.com, GARUT – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut kembali mengumumkan adanya penambahan 2 kasus positif Selasa (21/7/2020).
Humas Gugus Tugas, Yeni Yunita menyebutkan, 2 kasus terbaru itu antara lain, laki-laki (KC-29) usia 42 tahun, asal Kecamatan Leuwigoong. Sementara satu lagi adalah seorang laki-laki (KC-30), usia 36 tahun, asal Kecamatan Tarogong Kidul.
“Merupakan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimtomatis) dan dilakukan Isolasi Mandiri. Berdasarkan Pedoman Terbaru dari Kementerian Kesehatan RI kasus dengan konfirmasi positif tanpa gejala dilakukan isolasi mandiri selama 10 hari,” kata Yeni dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga:Warga Kena PHK Dapat Bantuan Uang dari Pemkab Garut, Selama 3 BulanMasih Bulan Juli, Semangat Kemerdekaan di Cibatu Serasa Membara
Dengan Bertambahnya 2 kasus positif terbaru ini, maka total kasus positif di Kabupaten Garut berjumlah 30 kasus. Dimana 25 orang diantaranya sudah dinyatakan sembuh, 3 orang meninggal dunia dan 2 orang sedang dalam perawatan (isolasi mandiri). (RP)