Ayah Gerayangi Anak Tirinya di Atas Motor, Kemudian Ditarik ke Kamar

Ayah Gerayangi Anak Tirinya di Atas Motor, Kemudian Ditarik ke Kamar
ilustrasi
0 Komentar

Kali ini NM tidak diam. Ia melawan. Akhirnya dia berhasil lepas dan melarikan diri keluar rumah.

NM lalu menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandungnya. Hari Kamis (16/07) pagi, EA (39) ibu kandung NM melapor ke Mapolsek Rawajitu Selatan.

Polisi bergerak. Usman akhirnya ditangkap hari Jum’at (17/07), sekira pukul 03.15 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.

Baca Juga:Anggota Polisi di Majalengka, Modifikasi Motor Patroli Jadi Pemadam KebakaranTim Monev AKB Kabupaten Cirebon Sidak PO Bus

Usman saat ini ditahan di Mapolsek Rawajitu Selatan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar,” ungkap Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Wagimin mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro seperti dikutip dari Radar Lampung. (nal)

Laman:

1 2
0 Komentar