RadarPriangan.com, GARUT – Pembangunan lanjutan tahap tiga Pasar Leles, Kabupaten Garut, gagal lelang. Hal tersebut lantaran sejumlah peserta yang ikut lelang tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Demikian diungkapkan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Garut, Margianto kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (8/7/2020).
Ia menjelaskan, beberapa hal yang harus dipenuhi diantaranya beberapa ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat Republik Indonesia nomor 14/2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia.
“Ada hal normatif yang harus dipenuhi, ada PermenPUPR yang harus dipenuhi oleh PPK, dan kita menunggu. Jadi ada syarat tambahan dalam acuan kerjanya,” kata Margianto.
Baca Juga:Pemdes Raharja Sudah Salurkan BLT 3 KaliAdang – Supratman Sudah Pasti Berpasangan di Pilkada Pangandaran
Margianto mengungkapkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan kembali melakukan tender ulang untuk Pasar Leles yang besaran anggarannya mencapai Rp 6 miliar.
Lanjutnya, gagal tender ini baru pertama kali terjadi padapembangunan lanjutan pasar Leles tahap ketiga. Maka dari itu, dalam waktu dekat ini proses lelang akan kembali dilakukan karena pembangunan tersebut diproyeksikan bisa berjalan tahun ini ketika ada peserta lelang yang memenuhi persyaratan yang ditentukan. (erf/RP)