RadarPriangan.com, GARUT – Pihak dari pembeli sekolah dan tanah SDN Jayamukti 3, Kecamatan Cihurip, Kabupaten Garut memberikan tanggapan soal ramainya pemberitaan.
Pihak pembeli sendiri yaitu Abdul Manaf mewakilkan kepada adiknya bernama Didi soal masalah tersebut.
Menurut Didi, Kakaknya yang bernama Abdul Manaf memang yang membeli bangunan sekolah dan tanah tersebut. Menurut Didi, kakaknya itu menerima tawaran dari komite dan pihak sekolah.
Baca Juga:Polemik Kandang Ayam Banyuresmi lanjut di KabupatenKartu Nikah Jadi Identitas Ketika Bepergian
Didi menyebut bahwa pihak sekolah yang melakukan penjualan untuk membantu biaya pembangunan sekolah baru yang sedang dibangun karena belum juga selesai. Namun meski begitu, ia memastikan bahwa keluarganya tidak mengetahui bahwa status tanah tersebut adalah aset milik Pemerintah Kabupaten Garut.
“Kakak saya siap beli asal tidak ada masalah. Kata mereka tidak akan ada, karena yang bertanggung jawab kepala desa yang mengetahui,” kata dia.
Karena mendapatkan jawaban tersebut, ungkap Didi, kakaknya pun akhirnya membeli tanah beserta bangunan sekolah lama seharga Rp 80 juta. Namun dalam prosesnya sendiri, rupanya bangunan tersebut dibongkar oleh masyarakat sekitar, bukan oleh pihaknya. Material bangunan tersebut pun dijual ke pihak lain.
Dengan adanya masalah terkait bangunan sekolah dan tanah tersebut, Didi meminta agar uang yang sudah diserahkan agar dikembalikan. Namun jika proses jual beli itu bisa diteruskan tanpa ada masalah, ia tidak merasa keberatan. “Kita tak butuh tanah bermasalah,” ucapnya.
Sementara Kepala Desa Jayamukti, Kecamatan Cihurip, sejak pagi sudah dicoba untuk dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. Namun hingga saat ini, ia belum memberikan respon.
Sebelumnya, ramai diberitakan di media bahwa sebuah bangunan SD beserta tanahnya di di Kecamatan Cihurip, Kabupaten Garut, diduga dijual oleh seorang kepala desa (kades). Informasi tersebut tersebar luas di media sosial. Kuitansi dari transaksi itu juga ramai dibicarakan warga.
“Masyarakat pembeli sudah mulai mengambil genting bangunan sekolah aset milik Pemda yang dijual oleh oknum kepala desa Jayamukti Kecamatan Cihurip,” tulis akun Teh Didah di Facebook pada Selasa (30/6/2020) lalu.
Baca Juga:Sedih, Kisah Bocah Penjual Kerupuk di CianjurUpdate Kasus Covid-19 Kabupaten Garut, Kamis 2 Juli 2020
Dalam unggahan itu, ada warganet yang membagikan foto kuitansi penjualan. Dalam dokumen itu, tertulis, pembelinya bernama Abdul Manaf. Harga jualnya adalah Rp 80 Juta. Tanggal transaksi tertulis 15 November 2019.(igo/RP)