RadarPriangan.com, GARUT – Sebuah akun Facebook bernama @ Teh Didah mengunggah dokumen bukti jual beli (kwitansi) tanah dan bangunan sekolah di Kecamatan Cihurip, Kabupaten Garut. Dimana dalam unggahan tersebut dalam kwitansi itu diduga ditandatangani oleh kepala desa setempat.
Dokumen penjualan bangunan dan tanah SDN Jayamukti 3 di Desa Jayamukti, Kecamatan Cihurip itu menjadi viral dengan unggahan akun tersebut.
Dalam kuitansi itu tertulis bangunan dan tanah dijual seharga Rp 80 juta dan dibeli oleh seseorang berinisial AM. transaksi jual beli terjadi pada tanggal 15 November 2019. Terdapat pula tanda tangan Kepala Desa Jayamukti berinisial H di atas materai Rp 6.000. Berdasarkan foto tangkapan layar yang tersebar, sebagian genting bangunan sekolah bahkan sudah dibongkar.
Baca Juga:Kopi Garut Kembali BergeliatMUI Garut Menyatakan Sikap Soal RUU HIP
Sementara itu, Camat Cihurip, Asep Suharsono belum memberikan keterangan saat dihubungi awak media.
Secara terpisah, Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, mengaku baru mendapat kabar dari awak media mengenai penjualan SDN Jayamukti 3 itu. Helmi pun melakukan penelusuran dan konfirmasi ke Asda I.
Helmi mengatakan, pihak Kecamatan Cihurip dan Korwil Pendidikan Cihurip awalnya tak mengetahui perihal penjualan sekolah. Menurutnya, masalah penjualan sekolah itu sedang ditangani Pemkab Garut.
Lanjut Helmi, sekolah yang diduga dijual itu memang sudah tak digunakan. Bangunan sekolah dipindahkan karena hasil rekomendasi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) berada di tanah yang rawan longsor.
“Jadi sekolahnya dipindahkan ke lokasi baru yang lebih aman. Soalnya di lahan yang dijual ini, memang berbahaya,” terang Helmi.
Untuk memastikan kabar tersebut, pihaknya segera melakukan pemanggilan Kepala Desa dan BPD Jayamukti, Kepala SDN Jayamukti 3, Komite sekolah, Korwil Pendidikan, dan Camat Cihurip kaitan penjualan aset tersebut.
“Besok (hari ini, red) akan kami panggil. Dikonfrontir dulu biar jelas masalahnya seperti apa,” katanya, Selasa (30/6/2020).
Baca Juga:Video: Aksi Warga Cikajang Segel Tower Provider SelulerJabar Raih Opini WTP Kesembilan Atas LKPD TA 2019
Berdasarkan hasil penelusuran sementara, tanah dan bangunan SDN Jayamukti 3 itu merupakan aset Pemkab Garut. Meski sudah tak lagi digunakan, namun tak bisa dijual begitu saja.
“Kebenaran soal ini dijual atau tidak akan dikonfrontir dulu. Benar tidak dijualnya sama kepala desa. Kenapa bisa sampai dijual,” katanya.