RadarPriangan.com, CIREBON – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cirebon dalam waktu dekat segera melakukan penyelidikan terhadap Aan Setiawan, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang dianggap menyinggung perasaan Kuwu se-Kabupaten Cirebon.
Namun demikian, BK melangkah harus menunggu laporan. Pasalnya, laporan Ketua DPRD belum masuk.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Cirebon, Munawir SH mengatakan, sampai saat ini belum ada surat masuk ke BK dari pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti atau memproses kode etik anggota DPRD komisi IV, yang diduga menyudutkan kuwu tersebut.
Baca Juga:86 Orang Kontak Erat dengan Pasien Positif Korona di Kecamatan Sukaresmi GarutGarut Daerah Rawan Peredaran Uang Palsu, Umumnya Warga Kurang Teliti
Karena itu pihaknya tidak bisa menjustifikasi kesalahan pihak yang bersangkutan. Sebab, ada aturan dan mekanismenya sesuai tatib DPRD nomor 4 tahun 2019. Di samping itu, ada kode etik dan tata beracara.
“Di dalam tatib tersebut menyebutkan, apabila ada pelaporan harus menunggu surat dari ketua DPRD ke BK. Kemudian surat itu ditembuskan ke BK untuk diproses oleh BK, dan menegakkan marwah DPRD,” jelasnya seperti dilansir dari Radar Cirebon (Radar Priangan Group).
Selain itu, untuk memprosesnya juga harus ada keterangan dari pelapor baik saksi maupun bukti lainnya. Sehingga, dugaan kesalahan kode etik bisa ditegakkan.
“Namun, saat ini kami belum bisa memutuskan. Termasuk lamanya penyelidikan,” imbuhnya. (sam/RP/RC)