RADAR GARUT, KOTA BANDUNG – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) sudah mulai bekerja pada Selasa (26/5/20). Semua instansi pun telah membuka kembali pelayanan bagi masyarakat usai libur hari raya Idulfitri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar, Setiawan Wangsaatmaja, menyatakan, penyesuaian sistem kerja yang memungkinkan ASN Pemdaprov Jabar bekerja dari rumah melalui mekanisme sistem kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) masih berlaku sampai 29 Mei.
“Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Jabar nomor 800/47/BKD. Meski begitu, pelayanan kepada masyarakat di semua instansi berjalan optimal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Dan akan dilakukan evaluasi kembali berdasarkan kebutuhan dan arahan Pimpinan,” kata Setiawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (26/5/20).
Baca Juga:Via Vallen Beberkan Adiknya Positif Covid-19HOAX! Video Pantai Pangandaran Tsunami Usai Diguncang Gempa
Menurut Setiawan, untuk para pejabat dan ASN Pemda Provinsi Jabar yang mengikuti kebijakan penyesuaian sistem kerja fleksibel ini, jadwal dan mekanisme pembagian tugasnya diatur oleh para pejabat administrator di satuan kerja masing-masing.
“Pembagian dan distribusi kerja dapat dilakukan secara online, seperti email atau penyampai pesan lainnya,” ucapnya. “Usai bekerja pada hari itu, semua ASN yang mengikuti kebijakan FWA harus melaporkan pekerjaannya melalui TRK (Tunjangan Remunerasi Kinerja),” tambahnya.
Terkait pelaksanaan rapat-rapat rutin, kata Setiawan, dapat dilakukan dengan memanfaatkan media elektronik maupun aplikasi berbasis teknologi komunikasi dan informasi lainnya.
“Jika memang rapatnya harus bertemu muka, karena misalnya urgensi yang sangat tinggi dan harus diselenggarakan rapat di kantor, harus diperhatikan jarak aman antar peserta rapat dan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran virus COVID-19,” katanya.
Setiawan menyatakan, khusus Dinas/Badan/Biro di lingkungan Pemdaprov Jabar yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat dimungkinkan untuk menjalankan tugas dan fungsi di rumah, selama pelayanan bisa dilakukan secara online.
“Tetapi, apabila harus tetap dilakukan di kantor, maka petugas dilakukan dengan sistem sif sesuai dengan kebutuhan, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19,” ucapnya.
Ambil contoh Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah/SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap) yang sudah beroperasi. Jam operasional SAMSAT pada Senin-Kamis dimulai dari pukul 08:00 WIB sampai dengan pukul 14:30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, jam operasional SAMSAT dimulai pukul 08:00 WIB-15:00 WIB. Sementara pada hari Sabtu, jam operasional SAMSAT pukul 08:00 WIB-13:00 WIB.