RadarPriangan.com, GARUT – Warga Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Senin (27/4/2020) malam dikagetkan dengan kedatangan jenazah yang dibawa ambulans dari wilayah Provinsi Banten.
Pasalna, jenazah tersebut diketahui positif Covid-19 namun dibawa tanpa standar pulasara yang ditetapkan pemerintah.
Komandan Koramil Pemungpeuk, Kapten Inf Udin menyebut, awalnya sekitar pukul 20.30 mobil ambulans pembawa jenazah datang ke wilayah Pameungpeuk.
Baca Juga:Update Kasus Kematian PDP, ODP dan Positif Covid-19 di Garut, Selasa 28 April 2020Bertambah 1 Lagi, Positif Covid-19 Garut jadi 10 Kasus
Ketika sampai di Alun-alun Pameungpeuk, ambulans tersebut diadang tim satgas penanganan Covid-19.
“Tadinya jenazah ini akan dibawa ke rumah duka untuk disemayamkan. Saat diperiksa, pembawa ambulan ini menyebut bahwa jenazah yang dibawanya meninggal karena penyakit jantung. Pihak keluarga juga mengetahuinya begitu saja,” sebutnya, Selasa (28/4/2020).
Jenazah sendiri, diungkapkan Danramil, kondisinya tidak dikafani, tidak dibungkus plastik, dan juga tidak dimasukan ke dalam peti. “Hanya ditutup oleh kain saja,” ungkapnya.
Saat itu, lanjutnya, Kanit Intel Polsek Pameungpeuk menerima salinan rekam medis dari polisi di wilayah Banten yang menyatakan jenazah tersebut diduga positif Covid-19.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, jenazah yang tadinya akan dibawa ke rumah duka ditahan di Puskesmas Pameungpeuk.
Tim pembawa jenazah sendiri, dijelaskan Udin cukup kaget saat mengetahui jenazah yang dibawanya ternyata positif Covid-19.
“Mereka menyebut kenapa bisa lolos dari pemeriksaan mulai dari berangkat sampai bisa ke Pameungpeuk karena menyebut bahwa jenazah yang dibawa meninggal akibat sakit jantung. Saya tidak tahu kenapa rekam medis atau surat kematian akibat Covid-19 ini tidak dibawa,” jelasnya.
Baca Juga:Diputuskan Pacar, Wanita Asal Garut ini Pingsan dan Membuat Kaget WarganetRealokasi Dana Gotong Royong di Desa Cikembulan Dikritik Warga
Jenazah sendiri, dikatakan Danramil langsung dipulasara oleh tim satgas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Sekitar pukul 00.15, jenazah pun langsung dimakamkan di tempat pemakaman umum di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut sesuai dengan protokol kesehatan.
Dari informasi yang dihimpun, sebelum meninggal jenazah tersebut bekerja di salah satu perusahaan di wilayah banten selama 10 tahun. Sebelumnya, ia sempat mendapatkan perawatan di dua rumah sakit. (igo)