Anggaran Untuk Penanggulangan Covid-19 di tiap RW Jadi Berkurang
RadarPringan.com, GARUT – Warga Kampung Jati RW 04 Desa Cikembulan ,Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, mengkritisi pengalihan anggaran bantuan sosial dari Bupati Garut melalui ADD.
Pasalnya, dana gotong royong sebesar Rp 10 juta per RW, ada beberapa RW yang justru hanya bisa menerima memanfaatkan Rp 8 juta karena adanya pengalihan dana sebesar Rp 2 juta pada 8 RW.
Tokoh Masyarakat Kampung Jati Desa Cikembulan Kecamatan Kadungora, H. Sandi (60) mengatakan, dana bantuan sosial sebesar Rp 10 juta per RW seharusnya bisa dimanfaatkan penuh oleh masing-masing RW. Dana tersebut sangat dibutuhkan untuk penanggulangan Covid-19 di kampung.
Baca Juga:Kabar Gembira, 1 Pasien Positif Covid-19 di Garut SembuhWarga Negara Bangladesh di Garut Positif Covid-19, Total Kasus Jadi 9
Menurutnya, sebagaimana ia ketahui masing-masing anggaran Rp 2 juta dari tiap RW di Desa Cikembulan dialihkan untuk penanganan Covid-19 di dua RW yang sudah habis menggunakan dana Bansos untuk keperluan pembuatan kirmir dan membantu madrasah di dua RW berbeda.
“(Saya, red) Tidak dirugikan tapi kasian masyarakat, misalnya kuota KK harus (mendapatkan, red) sekian ribu berarti kurang,” katanya.
Menurutnya, pembuatan kirmir (Rp 10 Juta) maupun madrasah (Rp 10 juta) bukan menjadi soal, asalkan dua RW yang sudah mendapatkan bantuan sosial tidak kembali mendapatkan sosial lagi sebesar Rp 8 juta (hasil peralihan anggaran dari RW lain). Apalagi dana tersebut diperlukan untuk pencegahan Covid-19 di tiap kampung.
Terpisah, Sekertaris Desa Cikembulan, Dikdik, mengatakan, peralihan dana gotong royong untuk tiap RW di Desa Cikembulan bukan tanpa alasan dan melalui prosedur.
Tetapi, dana tersebut digunakan untuk membantu dua RW di Desa Cikembulan dalam menanggulangi Covid-19 dengan adanya persetujuan melalui rapat dengan tiap RW, BPD, LPM dan lainnya.
Dua RW yang sebelumnya sudah mendapatkan dana gotong royong pada tahap pertama ADD, mendapat kembali dana gotong royong itu dari delapan RW lainnya (masing-masing Rp 2 Juta) yang baru mendapat dana gotong royong pada tahap kedua.
“Pelaksanaan di desa Cikembulan tentang (dana, red) gotong royong yang tahap satu sesuai perbup pertama itu diperbolehkan untuk diantara infrastruktur. RW di sana mengusulkan infrastruktur, di tahap satu baru diserap untuk dua RW yakni RW.02 dan RW.06, tersisa 8 RW yang belum menyerap, nah itu di tahap dua ADD”.