RadarPriangan.com, JAKARTA – Regulasi validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) resmi diberlakukan pada Sabtu (18/4/2020). Regulasi IMEI ini disahkan oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
“sudah berlaku mulai hari ini (sabtu, Red),” kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kominfo, Ismail, di Jakarta, Sabtu (18/4/2020).
Aturan ini hanya berlaku pada perangkat yang dibeli setelah 18 April 2020. Sementara untuk pengguna yang sudah aktif menggunakan ponsel sebelum aturan berlaku, tidak perlu melakukan apa pun.
Baca Juga:Salat Tarawih di Rumah atau Masjid? Berikut Sikap Ulama Arab SaudiSuka Makan Kue Ulang Tahun? Setelah Baca Ini Pasti Berpikir Dua Kali
Validasi IMEI berlaku untuk perangkat seluler seperti ponsel dan tablet. Namun, tidak berlaku untuk laptop. Pemerintah sejak Februari lalu sudah menetapkan akan menggunakan sistem daftar putih (whitelist). Hal ini untuk memastikan konsumen membeli perangkat legal yang bisa tersambung ke layanan operator seluler ketika membli perangkat baru.
Nomor IMEI di ponsel akan terdata di sistem Equipment Identity Register (EIR) yang ada di operator seluler. Data dari EIR akan terbaca oleh Centralized Equipment Identity Register (CEIR), yang akan dikelola pemerintah, untuk memutuskan apakah ponsel tersebut masuk ke daftar putih, daftar hitam (blacklist), atau daftar abu-abu (greylist).
“Jika terjadi kendala terkait dengan IMEI, pelanggan nomor seluler bisa menghubungi layanan konsumen di masing-masing operator seluler,” jelasnya, sebagaimana dilansir dari Fajar Indonesia Network (FIN/ Grup RadarPriangan.com).
Pemerintah, lanjutnya, juga tengah menyiapkan layanan konsumen pada sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR) untuk aduan soal IMEI. Aturan tentang IMEI bisa menginisiasi layanan yang sebelumnya belum ada. Yaitu memblokir ponsel yang hilang. Sehingga tidak bisa terhubung ke nomor seluler mana pun.
Validasi nomor IMEI diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Menurut Ismail, setelah aturan ini berlaku, ponsel dengan nomor IMEI tidak resmi, misalnya dibeli lewat pasar gelap (black market), tidak bisa digunakan untuk berkomunikasi. Sebab, tidak mendapatkan layanan dari operator seluler.