Pemotor Trail di Kawasan Konservasi Meningkat

0 Komentar

RadarPriangan.com, GARUT – Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) seksi V Garut, Dodi Arisandi menyebut bahwa aktivitas pehobi motor trail selama pandemi korona di Kabupaten Garut semakin meningkat. Mereka tidak sedikit yang memasuki kawasan konservasi, baik cagar alam maupun wisata alam.

Ia menyebut bahwa hampir setiap hari, kelompok-kelompok pehobi motor trail selalu ada yang melakukan aktivitas dan masuk kawasan konservasi, khususnya Kamojang.

Namun dibanding hari-hari biasa, jumlah pemotor yang masuk kawasan konservasi semakin meningkat di akhir pekan.

Baca Juga:Tiga Vaksin Korona Diuji Coba ke ManusiaSakit Kepala juga Gejala COVID-19

“Paling ramai hari Sabtu dan Minggu. Padahal kita sudah pasang portal di beberapa titik agar tidak masuk kawasan konsevasi baik di cagar alam maupun taman wisata alam, tapi tetap diterobos,” ujarnya, Selasa (14/4/2020).

Dodi sendiri awalnya menyangka bahwa selama pandemi korona aktivitas motor trail di kawasan konservasi akan lebih menurun dibanding sebelumnya yang juga sudah mengalami penurunan. Namun rupanya kegiatan tersebut malah lebih ramai.

Mereka yang masuk ke kawasan konservasi menggunakan motor trail, diungkapkannya, didominasi oleh pehobi asal Bandung dan Garut.

“Masuknya dari kawasan Kamojang. Ada juga yang dari Leles nanti keluarnya ke arah Datar Kumeli,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, setiap orang yang melakukan aktivitas di kawasan konservasi, untuk kepentingan apapun harus menggunakan Simaksi (surat izin masuk kawasan konservasi).

“Semua itu sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu Perdirjen Perlindungan Hutan dan Pelestatian Alam No.P.7/IV-Set/2011,” jelasnya.

Para pehobi motor trail yang masuk kawasan konservasi, disebutnya bisa diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Baca Juga:Tips Aman dari Covid-19 bagi Penumpang Kendaraan UmumWaspada Jika Ada yang Batuk, Seperti Ini Penyebaran Virus Covid-19

Hal tersebut dikarenakan kegiatan tersebut dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan suaka alam, sebagaimanya tercantum dalam undang-undang nomor 5 tahun 1990 pasal 19.

Walau begitu, menurutnya hal tersebut belum banyak dipahami dan bahkan cenderung diabaikan oleh para pehobi motor trail.

Pihaknya sendiri selama ini melakukan pendekatan secara persuasif dengan mengimbau agar pemotor trail itu tidak masuk kawasan konservasi.

“Kita juga akan segera keluarkan surat edaran kepada komunitas motor trail di Garut dan Bandung,” katanya.

0 Komentar