Pak Bupati yang saya hormati, jika kita melihat Konsep Bank Emok sendiri sebetulnya sebuah konsep Pinjaman mikro yang menduplikasikan ide dari konsep Grameen Bank. Banyak lembaga Perbankan Misalnya BTPN, atau Lembaga Keuangan Mikro mengeluarkan salah satu produknya seperti bank Emok/Grameen Bank dimana nasabahnya perempuan, dan operasionalnya melalui grouping/pengemlompokan. Saat saya melakukan study salah satu paper saya pun berkaitan nasabah yang sifatnya pengelompokan, jika tidak salah saya membuat paper saya itu berjudul “New Infiative Of Mosque For Poverty Reduction”.
Disebut Bank emok sendiri berasa dari bahasa Sunda yang artinya duduk lesehan. Jadi banyak perbankan maupun lembaga Keuangan Mikro justru mereka sukses dengan menggunakan sebuah konsep ini, bahkan mampu menekan angka NPL (Non Performing Loan) yang sangat kecil. Namun yang menjadi kendala hari ini, sehinga menjadikan perbincangan warganet adanya oknum yang mengaku dirinya dari Lembaga Keuangan Mikro, padahal mereka tidak mempunyai Izin operasional baik oleh OJK maupun Dinas terkait dalam hal ini Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Bahkan diluar itu yang membuat masyarakat geram adalah usahanya yang sangat mencekik masyarakat. Jadi sebetulnya bukan konsep bank emok nya, namun oknum yang mengatasnamakan lembaga keuangan Mikro yang membuat masyarakat tercekik yang harus di tindak secara tegas.
Pak Bupati yang saya hormati, kembali kepermasalahan diatas izinkan saya mengkritik atas sebuah sikap bapak yang menurut hemat saya kurang tepat atas dikeluarkannya surat edaran tersebut. Jika mengacu kepada lima point diatas sehingga dijadikan sebagai rujukan bapak dalam membuat sebuah policy/kebijaka, justru hemat saya kurang relevan.
Pertama, Berdasarkan Perpu No 1 tahun 2020 tentang Kebijakan keuangan negara dan stabilitas Sistim keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19, dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian Nasional dan/atau stabilitas sisitem keuangan. Yang menjadi pertanyaan saya, apakah kasus bank emok tersebut merupakan isue yang membahayakan perekonomian Nasional dalam konteks daerah apakah menggangu stabilitas perekonomian di Kabupaten Garut ? Justru jika kita melihat kepada indikator uatama makro ekonomi yang berdampak kepada peetumbhuhan PDB ada empat sektor yaitu : Korporasi, Sektor Keuangan, Rumah Tangga dan UMKM.