Artinya, lanjut Irfan, bantuan biaya perkuliahan mahasiswa melalui KIP-Kuliah ini hanya bersifat sementara, hanya sebatas membantu biaya perkuliahan mahasiswa selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 saja.
“Kalau biaya perkuliahan yang sifatnya berjenjang, itu kan sudah ada programnya. Nah kalau bantuan untuk mahasiswa di tengah dampak sosial ekonomi akibat Covid-19, inikan bisa dikatakan kebijakan khusus sebagai bantuan selama pencegahan Covid-19 saja. Jika keadaan sudah pulih kembali, otomatis mahasiswa tersebut akan kembali membiayai perkuliahan baik secara mandiri atau melalui orang tuanya. Kecuali jika dampak sosial-ekonomi akibat Covid-19 ini membuat keadaan ekonomi keluarganya terus melemah meskipun keadaan negara sudah kembali dinyatakan stabil, mungkin itu bisa ditindak lanjuti kembali,” katanya.
“Pada prinsipnya kami menyambut baik atas respon yang datang dari Kemendikbud melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan atas perhatiannya kepada nasib mahasiswa sudah berkenan memikirkan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan oleh kebijakan pemerintah untuk penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 ini. Semoga bantuan biaya perkuliahan mahasiswa dampak dari Covid-19 ini secepatnya dapat direalisasikan di setiap Perguruan Tinggi,” harapnya.
Baca Juga:Nurseno Raja Kandang Wesi Klaim Temukan Obat Covid-19Video: Detik-detik Pengendara Sepeda Motor Selamat dari Longsor
Diberitakan sebelumnya, Kemendikbud menyatakan, bahwa fasilitas Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah juga bisa diberikan kepada mahasiswa yang sedang menempuh perkuliahan.
Kebijakan ini, menyusul adanya kerentanan mahasiswa yang ekonomi keluarganya terdampak pandemi virus korona (Covid-19).
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikud Abdul Kahar mengatakan, jika sebelumnya KIP Kuliah diberikan kepada calon mahasiswa baru yang mendaftar ke perguruan tinggi. Namun sekarang fasilitas KIP Kuliah juga bisa diberikan kepada mahasiswa yang sedang menempuh perkuliahan (on going study).
“Memang di dalam juknis kami memberi kesempatan adik-adik kita yang sudah on-going study. Pada dasarnya tinggal para Rektor mengusulkan kepada kami,” kata Abdul Kahar, Rabu (8/4/2020) lalu.
Kahar mengatakan, kemungkinan besar setelah wabah Covid-19 akan banyak mahasiswa yang terancam putus kuliah akibat perekonomian yang memburuk.
“Karena itu, saat ini kami berkomunikasi dengan perguruan tinggi terkait verifikasi mahasiswa yang membutuhkan KIP Kuliah,” ujarnya.
Kahar menjelaskan, KIP Kuliah untuk mahasiswa lama diperhitungkan hingga semester 3. Lebih dari itu, akan dibahas lebih lanjut.