RadarPriangan.com, JAKARTA – Pemerintah Pusat tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait karantina wilayah untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Dalam PP itu, akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerakan alias local lockdown.
“Pemerintah sedang menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina kewilayahan. PP ini perlu diterbitkan karena pemerintah tak bisa serta merta menutup satu atau dua wilayah tanpa aturan yang pasti,” kata Menkopolhukam Mahfud MD di Jakarta, Jumat (27/03/2020), seperti dilansir dari FIN (Grup RadarPriangan.com).
Baca Juga:Ayo Segera Daftar SNMPTN 2020 untuk KIP Kuliah, Sebelum DitutupPemkab Ciamis Perpanjang Waktu Belajar di Rumah Bagi Pelajar
Pemerintah, kata Mahfud, telah membaca situasi di daerah. Sejumlah pemda, sudah menyampaikan secara langsung meski format karantina belum disepakati.
“Mereka sudah mulai menyampaikan beberapa keputusan kepada pemerintah. Namun, formatnya belum jelas,” tuturnya.
Oleh karena itu, dengan dikeluarkannya PP nantinya akan diatur format pasti karantina wilayah. Selain format, syarat dan larangan yang harus dilakukan hingga kapan sebuah daerah boleh melakukan karantina juga dijelaskan dengan rinci melalui PP tersebut.
“Sekarang sedang disiapkan. Insya Allah dalam waktu dekat akan keluar peraturan itu. Tujuannya agar ada keseragaman,” paparnya.
Mahfud menjamin PP tersebut boleh digunakan sebagai dasar hukum. Kemungkinan PP akan diumumkan pekan depan.
“Kita ini sedang dalam situasi darurat. Jadi dalam waktu yang tidak lama akan segera dikeluarkan. Kalau ditanya waktunya kapan, mungkin minggu depan sudah ada kepastian,” terang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Terkait daerah yang telah melakukan lockdown, akan ditangani langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga:2000-an Pendatang dari Zona Merah Masuk ke Ciamis, Harus DiwaspadaiKabar Baik, Kasus Positif Covid-19 di Garut Nol, Tapi Kasus Dugaan Terus Bertambah
“Nanti akan dilihat dan disikapi. Kan akan ada aturan peralihan biasanya. Tetapi kalau soal itu langsung ditangani Menteri Dalam Negeri,” imbuhnya.
Menurutnya, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, telah mengatur bahwa karantina kewilayahan bertujuan untuk membatasi perpindahan orang demi keselamatan bersama.
Merujuk aturan tersebut, Mahfud mempertanyakan keputusan pemerintah daerah yang telah mengeluarkan pengumuman karantina kewilayahan tanpa memiliki format yang jelas.
Terkait PP yang akan terbit, pemerintah tidak akan menutup jalur lalu lintas bagi kendaraan yang membawa bahan pokok. “Misalnya terjadi karantina wilayah. Tentu saja tidak boleh ada penutupan lalu lintas jalur terhadap mobil atau kapal yang membawa bahan pokok,” urainya.