RadarPriangan.com, GARUT – Sidang lanjutan kasus video asusila ‘Vina Garut’ kembali digelar Kamis (05/03/2020) dengan agenda pembacaan tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri menuntut V dengan hukuman kurungan 5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.
Sedangkan kepada lawan mainnya,yaitu W dan D, JPU memberikan tuntutan kurangan penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Sidang yang dimulai sejak pukul 14.00 itu berlangsung satu jam.
Baca Juga:Dana Desa yang Besar di Ciamis Harus Dapat Pengawalan KetatDinilai Rugikan Negara, Kanwil DJP Jabar Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejati
Usai sidang, terdakwa V yang menggunakan rompi tahanan terus menghindari wartawan dan enggan memberikan komentar terkait tuntutan tersebut.
Kasi Pidum Kejari Garut, Dapot Dariarma mengatakan bahwa tuntutan yang lebih berat memang diberikan kepada V.
“Kami menilai V ini tidak kooperatif selama persidangan. Tuntutan dari kami yakni lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider tiga bulan kurungan. Kalau dendanya tak dibayar, diganti dengan kurungan penjara tiga bulan,” kata Dapot usai sidang.
Dapot menyebut bahwa selama persidangan V memang selalu mengelak atas perbuatannya, padahal dari fakta yang dimiliki JPU, mantan isteri Raya itu jelas melakukan hal tersebut dan lebih dari satu kali.
Berbeda dengan V, Dapot mengungkapkan bahwa terdakwa D dan W dituntut lebih ringan.
“Keduanya dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurangan 3 bulan penjara,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa tuntutan yang lebih ringan itu diberikan karena kedua terdakwa mengaku perbuatan selama persidangan dan kooperatif selama memberikan keterangan di persidangan.
“Mereka tidak mengelak seperti V yang keterangannya berbelit-belit,” jelasnya.
Baca Juga:Tebing Setinggi 25 Meter Longsor, Jalan Ciamis Majalengka TerhambatTerima Keluhan Rakyat Soal Corona, Politisi PKS Minta RS Tingkatkan Koordinasi
Selain itu, Dapot menyebut bahwa kedua terdakwa pun sangat membantu ketika memberikan keterangan, sehingga sikap tersebut membuat hukuman terhadap D dan W bisa lebih ringan.
Secara umum, ia mengatakan bahwa ketiga terdakwa dinilai para jaksa sudah memenuhi unsur pidana dalam undang-undang pornografi.
“Ketiga terdakwa dikenakan Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Pornografi,” katanya.
Atas tuntutan dari JPU itu, terdakwa V akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Pekan depan, sidang yang dimulai sejak 28 November 2019 itu akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa. (igo)