RadarPriangan.com, CIAMIS – Sepanjang bulan Maret hingga April 2020, wajib pajak kendaraan akan dibebaskan dari denda. Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) atau Samsat Kabupaten Ciamis mulai menerapkan program tersebut.
Kepala P3DW Ciamis, Ir. Andri Arfiana menyampaikan, program bebas denda itu dinamai Triple Untung, sebab ada tiga keuntungan yang bisa didapat.
Pembebasan yang dimaksud dalam rogram ini meliputi, pembebasan pembayaran untuk BBNKB II, Denda PKB dan bebas progresif untuk tunggakan kendaraan-kendaraan yang melakukan balik nama.
Baca Juga:Seperti Ini Cara Athifah Berbagi dengan Anak Yatim, Simak VideonyaAde Barkah Jabat Ketua Golkar Jabar
“Tapi Triple Untung ini tidak termasuk keterlambatan pembayaran atas penyerahan kendaraan pertama (kendaraan baru-red), kendaraan ubah bentuk, ganti mesin dan ex dump/lelang yang belum terdaftar, ” ujar Andri, (02/03/2020).
Menurutnya, pembebasan Triple Untung ini berlaku bagi Wajib Pajak Pribadi, Badan dan Pemerintahan, baik Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa. Triple Untung ini mulai berlaku, Senin 2 Maret 2020, sampai dengan 30 April 2020.
“Mumpung ada momen menguntungkan, kami berharap ini bisa dimanfaatkan waktunya dua bulanan,” ucapnya.
Ia menambahkan,Program Triple Untung ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/074-Bapenda/2020. (mg2)