GARUT – Kepolisian Sektor Tarogong Kidul, Polres Garut, Kamis (20/02/2020) menangkap lima orang calo emas yang biasa membeli emas di kawasan Garut Kota, Kabupaten Garut.
Kelima orang itu diduga membeli emas hasil curian dari pelaku yang melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Tarogong Kidul, Resor Garut.
Panit Reskrim Polsek Tarogong Kidul, Ipda Wahyono Aji, menyebut bahwa penangkapan yang dilakukan sejak pagi hingga sore hari itu merupakan pengembangan dari kasus pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga:Dana Desa Harus Dialokasikan Untuk Penanganan StuntingKetua Umum Resmikan Kantor Baznas Garut
“Mereka ini diduga merupakan pelaku pertolongan jahat atau penadahnya,” ujarnya.
Ia menyebut kelima orang yang ditangkap berinisial MH (62), IB (35), SU (49), DR (49), dan MS (46). Kelima orang yang diamankan diketahui setelah pihaknya mengajak jalan-jalan pelaku pencurian ke lokasi yang menjadi tempat menjual emas hasil curian,” katanya.
“Jadi, para pelaku ini tidak tahu namanya saat kita tangkap sehingga kita ajak jalan-jalan ke beberapa tempat. Di tempat-tempat itu diketahuilah mereka yang kita tangkap hari ini karena para pelaku ini mengenal wajahnya,” katanya.
Kelima orang yang ditangkap, disebut Aji dalam pemeriksaan awal mengaku memang membeli emas dari para tersangka. Namun, alasan mereka mau membeli karena tersangka mengaku bahwa emas yang dijual merupakan warisan dari orang tuanya.
Namun meski demikian, Aji menyebut bahwa setiap barang berharga yang tidak dilengkapi dengan surat-surat seharusnya tidak begitu saja dibeli.
“Karena patut diduga barang tersebut hasil curian. Jadi jangan asal beli begitu saja,” sebutnya.
Emas curian yang dibeli oleh kelima calo, diungkapkan Aji, harganya jauh dibawah harga rata-rata pasar. Emas-emas tersebut pun kemudian oleh para calo dijual ke bandar.
“Kita terus kembangkan kasus ini. Kita akan kejar bandarnya, atau kalau barang itu oleh bandar sudah dijual lagi ke toko akan kita kejar juga,” ungkapnya.
Baca Juga:Jembatan Penghubung Antar Desa di Ciamis Roboh Warga Ciamis Melihat Ridwan Saidi Tidak Seperti Mengakui Kesalahan, Hanya Pembelaan Diri
Kelima calo tersebut, dikatakan Aji dikenakan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat (penadah). “Ancaman hukumannya 4 tahun,” tutupnya. (igo)