GARUT – Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) harapkan kesadaran berzakat di seluruh elemen masyarakat Kabupaten Garut bisa terus tumbuh. Sebagai daerah yang dikenal religius, jangan sampai ada pandangan bahwa upaya berzakat ini diidentikan sebagai pungutan liar (pungli), lantas mendapat penolakan. Sehingga hal tersebut perlu diluruskan, bahwa zakat merupakan bagian dari rukun islam yang harus ditunaikan bagi umat muslim yang mampu.
“Saya belum tahu secara konkrit apakah betul ini penolakan ASN, apa hanya orang-orang tertentu atau tokoh-tokohnya saja. Payroll System ini bukan pungli, ada aturannya baik secara syar’i maupun undang-undang. Kami akan bertemu dan menyampaikan permasalahan ini kepada Bupati, agar segera menyelesaikan persoalan tersebut, karena ini muncul semacam penolakan dari ASN yang mana pembinanya adalah Bupati,” kata Ketua Dewan Pengawas Syariah, Sirojul Munir usai rapat koordinasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut.
Dewan Pengawas Syari’ah akan mengingatkan Bupati Garut, jangan sampai masalah penolakan berzakat melalui Payroll System meluas seperti wabah penyakit.
Baca Juga:Aktivis Lingkungan Garut Diminta Tuntaskan Masalah Sampah di TubabaPolres Banjar Tangkap Sindikat Curanmor
“Semacam virus Corona yang terjadi di China yang menjadi wabah yang sangat mengerikan. Karena kalau masalah ini dibiarkan akan menjadi wabah, semacam penolakan pembayaran ke Baznas ini akan di ikuti oleh yang lainnya. Ini yang sangat riskan, makanya harus segera ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Garut, karena penolakan ini notabene ASN,” katanya.
Tidak hanya itu, ia yang kini juga menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Garut itu berharap, kinerja lembaga amil zakat infaq shodaqoh ini bisa betul-betul dirasakan manfaatnya oleh umat. (erf)