11 WNI Disekap Majikan di Malaysia, Dieksploitasi Hingga Digaji Murah

11 WNI Disekap Majikan di Malaysia, Dieksploitasi Hingga Digaji Murah
0 Komentar

GARUT– Polis Diraja Malaysia (PDRM) Divisi Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran (ATIPSOM) berhasil menyelamatkan sebelas perempuan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban eksploitasi kerja oleh majikan di sebuah restoran di Klang, Selangor, Malaysia.

Menurut keterangan pers Koordinator Penerangan Sosial Budaya Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar, operasi penyelamatan itu melibatkan Badan Reserse Kriminal Bukit Aman (CID) dan Satgas Dewan Anti Perdagangan Manusia (MAPO) Kementerian Dalam Negeri (KDN) Malaysia.

“Mereka adalah bagian dari total 22 WNA yang diselamatkan PDRM dan ATIPSOM. Saat ini seluruh korban, termasuk 11 perempuan WNI berada ditempat khusus yang dilindungi PDRM,” kata Yoshi dalam keterangan resminya, Sabtu (1/5/2021).

Baca Juga:Hari Buruh, Begini Pesan Menaker Ida FauziyahWaspada Penipuan Online Berkedok Tagihan Bea Cukai

Operasi penyelamatan yang dipimpin oleh Divisi ATIPSOM PDRM dilakukan pada 29 April dini hari. Dalam operasi tersebut, Divisi ATIPSOM PDRM juga menangkap tiga lelaki warga lokal berusia 29 hingga 60 tahun yang diduga merupakan majikan dan penjaga restoran atau asrama.

“Para korban mengalami eksploitasi kerja berupa penerapan jam kerja yang melebihi batas, tidak diberikan libur kerja dan penggunaan ponsel harus seizin majikan,” demikian keterangan PDRM.

Selain itu, para pekerja migran itu dibayar dengan upah sangat rendah, yakni hanya 10 Ringgit Malaysia per hari (sekitar Rp35 ribu).

Hal itu tidak sesuai dengan janji pemberian gaji sebesar 1500 Ringgit Malaysia per bulan (sekitar Rp5,2 juta). Para korban juga dikurung di asrama.

“Para korban juga diancam akan dihukum secara fisik oleh majikan apabila ketahuan kabur dari asrama,” imbuhnya.

PDRM menjerat para pelaku dengan Pasal 13 Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran (Atipsom) 2007, Pasal 55B Undang-Undang Imigrasi 1959/63 dan Pasal 12 (1) (f) Undang-Undang Paspor 1966.

KBRI lantas melakukan koordinasi dengan Divisi ATIPSOM PDRM untuk memastikan keberadaan dan kondisi para WNI. Mereka juga meminta akses kekonsuleran kepada PDRM guna mengunjungi para korban.

Baca Juga:SKK Migas dan AL China Evakuasi KRI Nanggala-402Anggota DPRD Garut Bersama Info Garut dan Wabup Santuni Anak Yatim

Selanjutnya KBRI berjanji akan terus mengawal proses hukum terhadap pelaku demi keadilan. KBRI juga akan memastikan hak-hak para korban dipenuhi.

KBRI mengapresiasi tindakan cepat dan pro-aktif Divisi ATIPSOM PDRM dalam menyelamatkan korban eksploitasi. Namun, di sisi lain, terungkapnya beberapa kasus eksploitasi dan penyiksaan menunjukkan perlindungan terhadap pekerja migran di Malaysia jauh dari yang kita harapkan.

0 Komentar