Yusril Ihza Sebut MK Sudah Berubah

Yusril Ihza Sebut MK Sudah Berubah
Politikus PKS Tifatul Sembiring.-fraksi.pks.id-
0 Komentar

Kicauan Tifatul Sembiring mendulang 24 komentar, 66 retweets, dan 303 likes dari netizen hingga berita ini tayang.

Sebelumnya Ketum PBB Yusril Ihza menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini bukan lagi The Guardian of The Constitution, tetapi lebih tepatnya The Guardian of Oligarchy.

Pernyataan Yusril itu muncul menanggapi gugatan yang diajukan PBB terkait uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang ditolak MK.

Baca Juga:Perlunya Berpolitik Praktis Demi Masa DepanTerkuak Tewasnya Brimob Asal Jambi, Bermula Aksi Pelecehan Terhadap Istri Kadiv Propam

“MK bukan lagi The Guardian of The Constitution, dan penjaga tegaknya demokrasi, tetapi telah berubah menjadi The Guardian of Oligarchy,” ujar Yusril lewat keterangan tertulisnya dikutip Jumat (8/7/2022).

.
“Ini adalah sebuah tragedi dalam sejarah konstitusi dan perjalanan politik bangsa kita” sambung Yusril.

Dia mengatakan, MK berulang kali menolak permohonan pengujian terhadap Pasal 222 UU Pemilu, walaupun para Pemohon mengajukan pengujian dengan pasal UUD 45 yang berbeda dan argumentasi konstitusional yang berbeda.

Dalam permohonan kali ini, MK menyatakan permohonan para anggota DPD tidak punya legal standing, maka dinyatakan tidak dapat diterima.

“PBB punya legal standing tetapi permohonannya ditolak seluruhnya,” kata Yusril.

“MK tetap kukuh dengan putusan sebelumnya, yang mungkin dianggap sebagai ‘yurisprudensi’ yang menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu adalah konstitusional dan tak bertentangan dengan UUD 45,” lanjutnya.


Yusril menilai, MK selalu mengemukakan argumen bahwa norma Pasal 222 itu adalah untuk memperkuat sistem presidensial.

Padahal, executive heavy yang ada dalam UUD 45 sebelum amandemen sudah sejak lama ditentang.

Baca Juga:Pogba Is Back! Tolak Rp 6 Miliar Per Minggu dari MUGunung Yamagami

Menurutnya, UUD 45 pasca amandemen justru menciptakan check and balances antarlembaga negara.

“Tidak ada hubungan korelatif antara presidential treshold dengan penguatan sistem presidensial sebagaimana selama ini didalilkan MK,” beber Yusril.

Ketum PBB itu menambahkan bahwa pasal 222 itu adalah open legal policy Presiden dan DPR yang tidak dapat dinilai oleh MK.

“Saya telah membantah seluruh argumentasi hukum MK tersebut, namun sampai saat ini MK tetap kukuh dengan pendiriannya bahwa Pasal 222 UU Pemilu adalah konstitusional,” tutur Yusril.

Yusril Ihza menilai, MK tidak seharusnya kukuh dengan pendapatnya semula, karena zaman terus berubah dan argumen hukum juga terus berkembang.

0 Komentar