Yudha Sarankan Pemkab Garut Keluarkan BTT untuk Korban Gempa, Bantuan Pusat Juga Akan Turun

ist
Yudha Puja Turnawan Anggota DPRD Garut mengunjungi korban gempa di Cilawu
0 Komentar

GARUT – Anggota DPRD Garut Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Garut untuk mengeluarkan dana belanja tak terduga (BTT) untuk membantu korban gempa.

Dimana akibat gempa bumi yang terjadi Sabtu malam (27/4) dengan kekuatan magnitudo 6,2 SR menyebabkan 131 rumah rusak di Kabupaten Garut.

” Untuk sementara ini berdasarkan laporan yang masuk ke BPBD kabupaten Garut ada 131 rumah yang mengalami kerusakan akibat gempa,” ujar Yudha.

Baca Juga:Bawaslu Garut Akan Lakukan Langkah Meningkatkan Partisipasi Pemilih dan Menjaga Pilkada Berjalan LancarBawaslu Garut Segera Membentuk Badan Ad Hoc, Direkrut Ulang Atau Ditetapkan?

“Pemkab Garut sudah menetapkan status tanggap darurat musibah gempa bumi ini. Dengan ditetapkan status tersebut maka Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Garut Tahun Anggaran 2024 bisa digunakan untuk kepentingan perbaikan rumah warga yang rusak akibat gempa maupun fasilitas umum yang rusak,” sambung Yudha ketika mengunjungi korban gempa di Kecamatan Cilawu, Minggu 28 April 2024.

Selain itu Yudha juga mengabarkan bahwa pemerintah pusat juga akan menyalurkan bantuan untuk korban gempa di Garut. Informasi tersebut didapatkan dari Mayor Jenderal TNI (Purn.) Fajar Setyawan, S.I.P.  Deputi Bidang Penanganan Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

“Ketika menengok pak Oleh saya juga berjumpa dengan Mayor Jenderal TNI (Purn.) Fajar Setyawan, S.I.P.  Deputi Bidang Penanganan Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana, beliau juga ingin mengetahui langsung kondisi penyintas bencana gempa bumi. Dalam kesempatan itu beliau menyampaikan akan ada kolaborasi pendanaan dari pemerintah pusat untuk membantu warga yang rumahnya rusak akibat gempa,” ujar Yudha.

Bahkan Mensos Risma juga direncanakan akan berkunjung ke Garut hari ini Selasa 29 APril 2024.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengatakan bahwa pada 26 April lalu Pemkab Garut sudah menertbitkan Surat Keputusan Bupati (Kepbup) Garut Nomor : 100.3.3.2/KEP.154-BPBD/2024 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat (TD) Bencana Pergerakan Tanah dan Tanah Longsor di Kecamatan Banjarwangi, Cisompet, dan Pakenjeng.

Oleh karena itu kata Nurdin Yana, dengan adanya gempa yang terjadi sabtu lalu, juga akan masuk ke dalam status tanggap darurat yang berlangsung sampai 9 Mei 2024.

“Jadi hari ini pernyataan sudah include jadi tidak lagi pernyataan baru, tapi ini akumulasi dari kemarin yang sudah ditetapkan, sehingga hari ini untuk terkait dengan proses recovery terhadap kondisi masyarakat, maka kita dapat menggunakan dana BTT,” tandasnya seperti dikutip dari Humas Diskominfo Garut.

0 Komentar