Yudha Puja Turnawan Reses di Kelurahan Kota Wetan, Serap Aspirasi Masyarakat

Yudha Puja Turnawan melaksanakan reses di Kelurahan Kota Wetan Kecamatan Garut Kota.
Yudha Puja Turnawan melaksanakan reses di Kelurahan Kota Wetan Kecamatan Garut Kota.
0 Komentar

GARUT Anggota DPRD Garut Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan, menyerap aspirasi masyarakat di Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, dalam acara reses masa siding III tahun 2022 dapil I Kabupaten Garut, Kamis 1 Desember 2022.

Dalam reses tersebut, di sesi diskusi atau penyampaian aspirasi, Yudha Puja Turnawan menampung banyak hal yang menjadi aspirasi masyarakat di Kelurahan Kota Wetan.

Yudha Puja Turnawan menjelaskan, diantara aspirasi masyarakat dalam reses ini adalah soal sanitasi lingkungan, harapan diadakannya bak sampah, banyak jalan bolong yang harus diperbaiki, penanganan stunting, manajemen persampahan untuk diadakannya gerobak atau motor pengangkut sampah di tiap RW. Kemudian juga usulan tentang pembangunan rutilahu, pembangunan drainase di jalan Ahmad yani dan Guntur.

Baca Juga:BRI Komitmen Kembalikan Laba Kepada Negara dan Rakyat, Cetak Laba Rp39,31 TriliunWarga Neglasari Minta Sungai Cikembang Disodet

Yudha Puja Turnawan komitmen menjadikan aspirasi masyarakat ini sebagai usulan prioritas sebagai pokok-pokok pikiran dewan.

Sehingga pokok-pokok pikiran dewan dari hasil reses ini supaya bisa ditelaah oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Garut. Kemudian diselaraskan dengan prioritas rencana strategis (renstra) Pemerintah Daerah.

Oleh karena itu pada hari ini kata Yudha, Ia juga mengundang BAPPEDA Garut yang kebetulan dihadiri oleh Kabid Litbang BAPPEDA Garut.

” Nah kehadiran Bappeda juga ada konteks penyelarasan apa saja usulan masyarakat yang sesuai target pemerintah daerah. Saya yakin ini semua jadi prioritas Kabupaten Garut,” ujar Yudha usai reses di kantor Lurah Kota Wetan.

” Sehingga ini bisa dimasukan ke renstra SKPD yang nanti oleh Bappeda dikomunikasikan ke tiap SKPD,” tambahnya.

Usulan dalam reses ini kata Yudha, memiliki kekuatan hukum karena dalam Permendagri No 86 tahun 2017, dikatakan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD di reses itu harus ditelaah satu per satu oleh Bappeda.

Permasalahan yang diajukan masyarakat ini semua, menurut Yudha juga erat kaitannya dengan permasalahan stunting (gagal tumbuh) pada balita. Karena itulah kemudian Ia pun mengundang Dinas Kesehatan dalam reses ini, sehingga bisa menghadirkan solusi ke depan.

Baca Juga:Dosen SITH ITB Ajak Warga Garut Jaga Kawasan Konservasi, Begini CaranyaBRImo, Mobile Banking Milik BRI Semakin Jadi Andalan, Volume Transaksinya Tembus Rp 2,000 Triliun

Kepala Bidang Litbang Bappeda Garut, Asep Nugraha menyebut bahwa pihaknya akan mengakomodir semua usulan masyarakat di reses yang dilaksanakan ini.

0 Komentar