Warga RW 05 Desa Mekarsari Bayongbong Laksanakan Musyawarah Pembentukan Ketua RW

Warga RW 05 Desa Mekarsari, Kecamatan Bayongbong melaksanakan musyawarah pembentukan ketua RW
Warga RW 05 Desa Mekarsari, Kecamatan Bayongbong melaksanakan musyawarah pembentukan ketua RW
0 Komentar

GARUT – Warga RW 05, Desa Mekarsari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, melaksanakan musyawarah pembentukan Ketua RW, Minggu 5 November 2023 di SDN Mekarsari I.

Musyawarah pembentukan Ketua RW ini dilakukan secara demokratis melalui pemilihan secara perwakilan warga. Dalam pemilihan itu, warga pun melakukan voting secara tertutup.

Ketua Panitia, Feri Citra Burama menjelaskan, ada tiga orang yang mencalonkan sebagai Ketua RW 05. Dari hasil musyawarah tersebut, H Rukman terpiliih sebagai Ketua RW 05.

Baca Juga:2 Wartawan Radar Garut Raih Penghargaan dalam Lomba Menulis, di Festival Literasi Digital Pemprov Jabar bersama SPSBuka Website Sarana Perjudian, Selebgram AB Diamankan Polisi

Feri menjelaskan, dasar hukum pembentukan ketua RW ini mengacu kepada Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa. Dimana RT RW merupakan bagian dari LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa).

Dalam Permendagri no 18 tahun 2018 tersebut, dinyatakan dalam BAB II, bagian kesatu tentang pembentukan dan penetapan, pasal 3 ayat 1 yang berbunyi: LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.

” Oleh karena di Kabupaten Garut belum mempunyai Perbup (peraturan bupati) yang mengatur teknis tentang RT RW, maka kita menggunakan Permendagri no 18 tahun 2018 tersebut. Jadi dalam Permendagri itu, secara redaksional ada kata “dibentuk” bukan dipilih,” ujar Feri.

” Artinya pemilihan secara langsung yang melibatkan seluruh warga tidak menjadi kewajiban. Tidak sebagaimana pemilihan kepala desa dan pemilihan BPD yang secara redaksional disebutkan harus dipilih. Namun pemilihan bisa saja dilakukan sebagai salah satu alternatif pembentukan. Maka dari itu kita hanya melibatkan sebagian warga sebagai tokoh perwakilan, tidak melibatkan seluruh warga,” jelasnya.

Yang terpenting kata Feri, unsur pemerintah desa dan prinsip musyawarah masyarakat harus tetap dilibatkan sebagaimana amanah permendagri tersebut. Artinya musyawarah warga bisa diwakilkan melalui tokoh yang diundang tersebut.

” Artinya jika memang tidak ada sama sekali yang mau mencalonkan dan hanya satu orang saja yang mau jadi ketua RW, maka bisa ditetapkan secara musyawarah tanpa harus melakukan pemilihan. Namun karena di sini ada tiga orang yang mencalonkan maka dilakukan dengan pemilihan secara perwakilan,” tambahnya.

” Karena kalau kita melibatkan seluruh warga kan akan memakan waktu, biaya dan tenaga yang besar. Kasihan warga yang punya kesibukan harus diundang untuk pemilihan,” katanya.

0 Komentar