Warga Garut Laporkan Kepala Desa, Ini Alasannya

Warga Garut Laporkan Kepala Desa, Ini Alasannya
0 Komentar

GARUT – Tercium adanya dugaan korupsi, salah satu Desa dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Garut oleh salah satu warga yang juga pemerhati kebijakan publik, Asep Muhidin.

Dirinya menemukan adanya potensi kerugian keuangan negara di salah satu Desa itu pada tahun anggaran 2019 dan 2020.

“Ya, tadi siang saya memasukan satu dokumen laporan dugaan korupsi salah satu desa di Kabupaten Garut yang kerugiannya mencapai Rp. 601.935.059 (enam ratus satu juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu lima puluh sembilan rupiah), kita aakan kawal sejauhmana laporan ini ditindaklanjuti oleh Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum,” katanya.

Baca Juga:Menko Airlangga Harapkan Pengelolaan Sumber Daya Air Nasional Bisa Mendukung Pengentasan Kemiskinan EkstrimBercumbu saat Kuliah Umum Daring, Kelakuan Mahasiswa UIN Dilihat Dosen dan Ribuan Peserta

Adapun modus oknum Kepala Desa dan kroninya, yaitu dalam kegiatan yang sudah ditetapkan dalam APBDesa, oknum Kades dan lainnya diduga memberkan bukti palsu, bahkan ada juga yang tidak ada buktinya saat itu.

Tidak hanya itu kata Asep, uang pajak yang seharusnya disetorkan, diduga digelapkan atau diambil untuk kepentingan pribadi.

Adapun dasar hukum ia melaporkan oknum Kades yakni Pasal 41, Pasal 42 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam pasal tersebut pada pokoknya peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggungjawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bebas dan bersih dari tindak pidana korupsi, dan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa belum dirasakan oleh masyarakat umum.

Selain itu, Pasal 5, Pasal 8 Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jadi mulai dari sekarang ayo kita kawal sejauh mana Kejaksaan Negeri Garut dapat profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum yang saat ini di Garut sendiri mengalami trust kurang baik, karena setiap laporan korupsi tidak jelas ujungnya,” katanya.

Pihaknya pun meminta APH meminta keterangan juga kepada auditor, karena memiliki peran apakah auditor di Inspektorat menjalankan tugas dan kewajiban hukumnya atau tidak. Kalau tidak berarti oknum auditornya pun harus menanggung akibat hukumnya, jangan hanya Desa. (Erf)

0 Komentar