Wamenag Harap Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji Disahkan pada 2024

Wamenag Harap Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji Disahkan pada 2024
0 Komentar

BANDA ACEH – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mengungkapkan harapannya agar revisi Undang-Undang (UU) tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat disahkan pada tahun 2024 melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia menjadi lebih maksimal.

Wakil Menteri Agama RI, Saiful Rahmad Dasuki, menyampaikan harapannya dalam sebuah seminar nasional yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan tema “Berkhidmat untuk Umat: Revitalisasi Peran Badan Pengelola Keuangan Haji Menuju Pengelolaan Keuangan Haji yang Profesional, Transparan, dan Akuntabel.”

Menurut Saiful, amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sangat penting untuk meningkatkan implementasi dari kedua undang-undang tersebut.

Baca Juga:Mantan Ketua MK Menilai Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji Penting DilakukanPNM Garut Gelar Klasterisasi Budidaya Markisa, Dorong Kemajuan Usaha di Kecamatan Karangpawitan

Diperlukan keselarasan antara kedua UU ini, termasuk evaluasi terhadap kelembagaan penyelenggaraan ibadah haji dan pengelolaan keuangan haji yang dilakukan oleh Kemenag dan BPKH melalui harmonisasi undang-undang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

“Ibadah haji adalah ibadah yang dinanti-nantikan, ibadah yang dimimpi-mimpikan oleh seluruh umat muslim di dunia, dan Indonesia adalah penyumbang terbesar jamaah haji di negara Arab Saudi,” ujar Saiful.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyambut baik upaya harmonisasi antara UU Nomor 8 Tahun 2019 dan UU Nomor 34 Tahun 2014. Keduanya saat ini sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI.

Fadlul menekankan bahwa jika hanya revisi undang-undang tentang penyelenggaraan haji yang mengalami amandemen tanpa mengubah undang-undang pengelolaan keuangan haji, maka akan menghadirkan kesulitan dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

“Ini menurut kami merupakan kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan keuangan haji dan penyelenggaraan ibadah haji, sehingga ke depan penyelenggaraan ibadah haji akan lebih baik dengan dukungan pengelolaan keuangan haji,” ujarnya. (*)

0 Komentar