Venue Pertandingan Tenis Meja Porprov Jabar XIV Disegel, Dampak dari Kisruh Masuknya Kabupaten Subang

Venue pertandingan tenis Meja disegel (digembok)
Venue pertandingan tenis Meja disegel (digembok)
0 Komentar

CIAMIS – Dampak dari kisruhnya cabor tenis meja di porprov Jabar XIV 2022, tuan rumah yaitu Kabupaten Ciamis menyegel venue petandingan tenis meja.

Sampai pada hari ini, Senin 7 November 2022, dari pantauan Wakil Ketua Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Kabupaten Garut, Opik Saba, venue pertandingan masih disegel atau digembok.

Sedianya, pertandingan tenis meja di porprov Jabar XIV itu, diselenggarakan pada Sabtu 5 November 2022 di Kabupaten Ciamis. Namun karena kisruh antara kontingen dengan panitia yang disebabkan masuknya Kabupaten Subang menyebabkan pertandingan batal digelar.

Baca Juga:Cabor Tenis Meja Porprov Jabar Batal Digelar 5 November, Panitia dan Kontingen Masih Berdebat AlotNongki di Underpass Kota Bekasi, Seorang Remaja Bawa 6 Senjata Tajam Diamankan

Melansir dari Cirebonraya.com, Informasi yang diperoleh, Sabtu, 5 November 2022, pertandingan tiba-tiba dibatalkan.

Pembatalan tersebut menyusul keluarnya surat amar putusan Dewan Hakim PP Porprov tentang keikutsertaan Kabupaten Subang.

Dengan keluarnya surat amar putusan tersebut memicu protes kontingen sejumlah daerah.

Termasuk dalam hal ini protes juga dilancarkan kontingen tuan rumah Ciamis yang malah akhirnya nekad menyegel gedung yang menjadi venue (lokasi pertandingan) tenis meja.

Kabupaten Ciamis protes keras karena kontingen Kabupaten Subang memasukkan sejumlah nama atlet yang tidak mengikuti Babak Kualifikasi (BK) sesuai ketentuan Porprov.

Hal itu juga membuat Panpel Porprov tenis meja memilih mundur. Hingga terjadi kekosongan Panpel dalam cabor ini.

“Subang tidak layak mengikuti cabor tenis meja. Karena hal ini sudah ditentukan di MM dan TM yang mengatur jadwal dan kepesertaan cabor,” kata manajer Kontingen Porprov KONI Kota Cirebon, Duddy Juharno.

Baca Juga:Ismail Bolong Mengaku Dipaksa Hendra Kurniawan Buat Testimoni Beri Setoran Pada Komjen Agus AndriantoBerkas Irjen Pol Teddy Minahasa Sudah Dilimpahkan Sejak Pekan Lalu, Kejati DKI Jakarta: Lagi Diteliti 9 Jaksa

Menurut Duddy, jika berpegang pada aturah pasti dapat menyelesaikan masalah, namun jika tidak mengindahkan aturan maka kisruh yang terjadi.

“Mestinya tidak ada masalah kalau semua pihak berpegang pada aturan main,” tutur Duddy.

Duddy mengkritik dasar hukum penyelenggaraan Porprov adalah surat keputusan gubernur yang awalnya sudah dilakukan perubahan dua kali.

Itu dijadikan sebagai dasar hukum KONI Jabar dalam penyelenggaraan Porprov dan ditindaklanjuti dengan beragam surat terkait teknis dan aturan main Porprov.

“Ditambah ada ejumlah surat perubahan SK terkait penyelenggaraan Porprov yang konsiderannya tidak jelas dan berubah-ubah. Jika dipaksakan maka legitimasi Porprov diragukan,” tegas Duddy.

0 Komentar