UMK Garut Tahun 2023 Jadi Rp 2,1 Juta, Masih Jauh Dibanding Karawang Bekasi

struktur skala upah
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rahmat Taufik Garsadi tengah ketika menyampaikan penetapan UMK di Jawa Barat
0 Komentar

Besaran UMK Garut pada tahun 2023 ditetapkan menjadi Rp 2,1 Juta rinciannya sebesar Rp 2.117.318,31. Upah minimum kabupaten/kota (UMK) telah diputuskan dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.

“Keputusan ini menurut Pak Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi pada pengumuman penetapan UMK 2023 kabupaten/kota di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022) malam.

Menurut Rahmat Taufik, kebijakan pengupahan di negara mana pun harus masuk akal dan rasional dari sudut pandang ekonomi dan sosial. Sehingga dalam kebijakan pengupahan sendiri memiliki kriteria tertentu.

Baca Juga:Demi Keadilan Bersama, Struktur Skala Upah Jadi Solusi Bagi Pekerja hingga PengusahaDPMD Jabar Laksanakan Sekolah Lapangan Pengendalian dan Mitigasi Inflasi

Kriteria Kebijakan Pengupahan

Untuk kriteria kebijakan pengupahan yang baik meliputi Pertama, Mampu menciptakan kondusivitas dunia usaha ; Kedua, Memuaskan baik pengusaha maupun pekerja.

Ketiga, Mampu meningkatkan produktivitas dan efisiensi. Sehingga akhirnya nanti mampu menciptakan daya saing perekonomian suatu wilayah/negara.

Menurut Taufik, Gubernur telah menetapkan UMK 2023 kabupaten/kota sesuai peraturan berlaku, aspirasi bebagai pihak, dan pandangan dari para pakar dan akademisi.

Dari pengumuman tersebut, diketahui upah minimum kabupaten/kota 2023 di Jabar rata-rata naik 7,09 persen.

Taufik menjelaskan bahwa UMK 2023 wajib dibayarkan pengusaha 1 Januari 2023, berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.

“Sementara untuk yang bekerja lebih dari satu tahun, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan,” tegasnya.

Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMK, dan bagi pengusaha yang telah membayar upah melebihi dari UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Besaran UMK Jabar 2023 di kabupaten/kota :

  1. Kota Bekasi Rp5.158.248,20
  2. Kab. Karawang Rp5.176.179,07
  3. Kab. Bekasi Rp5.137.575, 44
  4. Kab. Purwakarta Rp4.464.675,02
  5. Kab. Subang Rp3.273.810,60
  6. Kota Depok Rp4.694.493,70
  7. Kota Bogor Rp4.639.429,39
  8. Kab. Bogor Rp4.520.212,25
  9. Kab. Sukabumi Rp3.351.883,19
  10. Kab. Cianjur Rp2.893.229,10
  11. Kota Sukabumi Rp2.747.774,86
  12. Kota Bandung Rp4.048.462,69
  13. Kota Cimahi Rp3.514.093,25
  14. Kab. Bandung Barat Rp3.480.795,40
  15. Kab. Sumedang Rp3.471.134,10
  16. Kab. Bandung Rp3.492.465,99
  17. Kab. Indramayu Rp2.541.996,72
  18. Kota Cirebon Rp2.456.516,60
  19. Kab. Cirebon Rp2.430.780,83
  20. Kab. Majalengka Rp2.180.602,90
  21. Kab. Kuningan Rp2.101.734,30
  22. Kota Tasikmalaya Rp2.533.341,02
  23. Kab. Tasikmalaya Rp2.499.954,13
  24. Kab. Garut Rp2.117.318,31
  25. Kab. Ciamis Rp2.021.657, 42
  26. Kab. Pangandaran Rp2.018.389,00
  27. Kota Banjar Rp1.998.119 05
0 Komentar