Tolak Regimentasi Beragama, Anggota DPRD Jabar Kecam Walikota Sukabumi 

Anggota DPRD Jabar Enjang Tedi
Anggota DPRD Jabar Enjang Tedi
0 Komentar

Tolak Regimentasi Beragama, Anggota DPRD Jabar Kecam Walikota Sukabumi – Hal tersebut disampaikan oleh Enjang Tedi selaku Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi Partai Amanat Nasional. Ia menyoroti penolakan izin dari Walikota Sukabumi terkait penggunaan lapangan sebagai tempat Sholat Idul Fitri 1444H yang digunakan oleh warga Muhammadiyah pada 21 April 2023 mendatang.

Enjang mengaku heran dan kecewa atas keputusan beberapa Kepala Daerah di Jawa Barat yang tidak memberikan ijin penggunaan lapangan untuk digunakan sebagai tempat melaksanakan perayaan Idul Fitri 1444 H.

“Kebebasan beribadah kan hak dasar dan itu diatur oleh Undang Undang Dasar 1945. Kenapa karena seolah akan berbeda lalu tidak diberikan ijin?” ujarnya.

Baca Juga:Sinopsis dan Link Nonton Film korea Soulmate Sub Indo 2023 Viral TiktokMAKIN SERU Manhwa Today Dinner is You Sub Indo 72 dan 73

Jika itu benar penolakan, maka kebijakan tersebut dinilai tidak elok, karena membatasi dan terkesan menghalangi keinginan warga Muhammadiyah Kota Sukabumi melaksanakan shalat Ied.

Enjang pun lantas menyoroti surat Walikota Sukabumi nomor HK 09.01/598/1/10/HKM/2023 tertanggal 4 April 2023 yang disampaikan kepada Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Sukabumi yang ditandatangani Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi .

Dalam surat tersebut dinyatakan  bahwa pelaksanaan shalat Ied di Lapangan Merdeka Kota Sukabumi akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Sukabumi dan Masjid Agung Kota Sukabumi, dimana pelaksanaannya mengikuti hasil ketetapan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama RI tentang penentuan 1 Syawal 1444 H.

Politisi asal Kabupaten Garut tersebut meminta para kepala daerah bersikap bijak dan toleran serta menghormati keputusan Muhammadiyah yang kemungkinan berbeda dalam segi jadwal Shalat Idul Fitri dengan jadwal yang ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, tugas pemerintah yaitu memberikan dukungan dan jaminan semua warga negara menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran dan keyakinan masing-masing

Ia meminta walikota mencabut surat penolakan tersebut dan mengizinkan lapangan Merdeka digunakan tempat pelaksanaan sholat idul Fitri tgl 21 April 2023.

0 Komentar