Terima Rejeki Nomplok, 100% THR PNS 2024 Cair Full

Terima Rejeki Nomplok, 100% THR PNS 2024 Cair Full
Terima Rejeki Nomplok, 100% THR PNS 2024 Cair Full
0 Komentar

RADAR GARUT – Terima rejeki nomplok, 100% THR PNS 2024 cair full.

Tahun 2024, pemerintah Indonesia kembali memutuskan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pegawai negeri sipil atau singkatnya (PNS) secara penuh, yaitu 100%.

 

Dari tahun 2020, pembayaran THR PNS tak dilakukan secara utuh sebab  biasanya tunjangan kinerja (tukin) cuman dibayarkan separuh atau bahkan pernah tak dibayarkan sama sekali.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyatakan bahwa pencairan THR PNS tahun 2024 secara penuh dengan tukin 100% merupakan keputusan yang sudah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keputusan tersebut dianggap sebagai berita baik bagi para abdi negara.

 

Baca Juga:Begini Tips Simpel Hapus Data Pribadi di Aplikasi Pinjol dengan PermanenIni Nih Jadwal Kereta Api Garut-Bandung 7 Maret 2024

Pencairan THR PNS tahun 2024 secara penuh ini berarti para pegawai negeri akan menerima THR yang terdiri dari komponen gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja.

 

Besaran THR yang diterima oleh setiap para pegawai akan berbeda-beda, tergantung pada golongan, nilai tunjangan, serta instansi tempat mereka bekerja. Tetapi PNS yang memperoleh nominal THR terbesar tentu mereka yang memiliki pendapatan terbesar.

 

THR PNS tahun 2024 yang diberikan penuh akan sama dengan penghasilan bersih yang diterima oleh PNS setiap bulannya, yakni gaji pokok ditambah tunjangan kinerja (tukin).

 

Besaran gaji pokok PNS juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 soal Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 soal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

 

Gaji pokok terendah untuk golongan 1a ini berkisar antara Rp1.685.700 sampai Rp2.522.600 per bulan, sedangkan gaji pokok tertinggi untuk golongan IVe kini berkisar antara Rp3.880.400 sampai Rp6.373.200 per bulan.

 

Di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau singkatnya (DJP) Kementerian Keuangan, para PNS ialah penerima tukin terbesar.

 

Berdasarkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 soal Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin untuk PNS DJP ini berkisar antara Rp5,361 juta hingga Rp117 juta.

Baca Juga:Segera Klaim 7 Kode Ojol The Game Hari Ini Secara GratisKembali Menghebohkan Bioskop, Begini Alur Sinopsis Film Demon Slayer

Terima rejeki nomplok, 100% THR PNS 2024 cair full. Sekian informasi ini semoga bisa bermanfaat.

 

0 Komentar