Terbongkar! Bharada E Ungkap Sosok Pelaku yang Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Kuasa Hukum

Terbongkar! Bharada E Ungkap Sosok Pelaku yang Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Kuasa Hukum
Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu memakai pakaian hitam saat ke Komnas HAM. Foto : ISTIMEWA/NET--
0 Komentar

JAKARTA, Bharada E mengungkap nama-nama yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir Brigadir J kepada Timsus Polri.

Pengakuan itu disampaikan oleh Kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepada penyidik, Sabtu 6 Agustus 2022.

“Semalam kan sudah di-BAP. Semua sudah disebutin, sudah dijelasin semua di situ,” ujarnya ketika dikonfirmasi, dikutip Senin 8 Agustus 2022.

Baca Juga:Apa Maksud ‘Justice Collaborator’ yang Akan Diajukan Bharada E? Ini PenjelasannyaPBNU Beri Tanggapan Serius Soal Ramainya Penerima Beasiswa

Kendati demikian, Boerhanuddin enggan membeberkan siapa saja sosok yang disebutkan Bharada E kepada penyidik.

“Yang pasti ada lebih dari satu orang yang terlibat dalam kematian Brigadir J,” ungkapnya.

“Itu kepentingan penyidikan, belum bisa kita publish. Yang penting sudah terang-benderang pengakuan dari Bharada E,” imbuhnya.

“Jangan lah, jangan mendahului info dari Kadiv Humas Mabes Polri,” sambungnya.

Sementara itu kuasa hukum Bharada E lainnya, Deolipa Yumara mengaku ada perintah yang diterima kliennya terkait kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

“Betul (ada perintah),” kata Deolipa saat ditanya tentang informasi adanya perintah penembakan terhadap Brigadir J.

Brigadir RR Dijerat Pasala Pembunuhan Berecana

Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Baca Juga:Bharada E Akui Semua Kebohongannya Terkait Penembakan Brigadir J, PengacaraKlasemen Liga Inggris,Setelah Duo Manchester Raih Hasil Berbeda

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan, penetapan pasal yang diberikan oleh Tim Khusus Polri berdasarkan kecukupan dua alat bukti pembunuhan yang ditemukan tim penyidik

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Brigjen Andi ketika dikonfirmasi, Senin 8 Agustus 2022.

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Brigjen Andi ketika dikonfirmasi, Senin 8 Agustus 2022.

“Sudah tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri sejak kemarin,” ujarnya.

Kendati demikian, Andi tidak menjelaskan secara rinci peran Brigadir RR terkait insiden pembunuhan berencana tersebut.

“Tidak usah tanya perannya, (sudah) ditahan bukan ditangkap lagi,” pungkasnya.(disway)

0 Komentar