Sopir Bus Kecelakaan Study Tour di Subang Ditetapkan Jadi Tersangka

istimewa
Bus maut pembawa rombongan SMK, (@Kang Dedi Multadi)
0 Komentar

SUBANG – Sopir bus maut yang mengangkut rombongan  pelajar SMK Lingga Kencana, Kota Depok, sekarang ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti diketahui, rombongan pelajar SMK tersebut mengalami kecelakaan dan banyak korban meninggal dunia dari insiden tersebut.

Dari informasi yang diperoleh, sopir bus bernama Sadira (51) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian berdasarkan alat bukti yang kuat.

Baca Juga:Pria yang Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi Mempunyai Masa Lalu Kelam, Ayahnya Dibunuh Karena Dituduh Dukun SantetKPP Pratama Garut Berikan Penghargaan kepada Wajib Pajak Atas Kontribusi Penerimaan Pajak Tahun 2023

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin yang menerima informasi ini juga turut berkomentar. 

Bey Machmudin mengatakan, bahwa pemerintah akan menghormati proses hukum yang dijalankan kepolisian.

“Kami menaati proses hukum itu, kami hormati dan tentunya ini harus ada kejelasan hukum terkait dengan pelanggaran-pelanggaran seperti itu,” katanya saat ditemui di Gedebage Selatan, Kota Bandung, Kamis (16/5).

Bey juga sangat mengapresiasi kinerja kepolisian dalam memproses insiden kecelakaan rombongan study tour tersebut.

“Karena kami sangat menyesalkan adanya kejadian seperti itu (kecelakaan maut di Subang), dan saya rasa kepolisian sudah sangat profesional dalam menetapkan hal tersebut,” katanya.

Bahkan Bey juga akan terus berkonsentrasi terhadap penanganan dan evaluasi dari program study tour di satuan pendidikan.

“Kami lebih konsentrasi pada evaluasi study tournya dan juga keselamatan atau penyembuhan para korban. Dan study tour jangan hanya dilihat dari kasus kemarin, tapi jangka panjang nya seperti apa. Jadi Itu yang akan kami evaluasi terus jangan sampai merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga:Video LO Bacalon Perorangan Viral Ketika Malapor ke Bawaslu Garut, Menduga KPU Sengaja Jegal Maju di PilkadaKecewa dengan KPU Garut, Tiga Bacalon Perorangan Melapor ke Bawaslu

Sementara itu Pakar Transportasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Sony Sulaksono menjelaskan bahwa dari kecelakaan ini diperlukan regulasi khusus untuk mengawasi kelayakan bus pariwisata.

“Jadi tidak pernah sampai ke atas atau pemilik kendaraan. Karena setiap terjadi kecelakaan seperti itu (bus pariwisata), jasa raharja masuk, ada santunan untuk korban, lalu selesai urusannya dan tinggal nanti supirnya yang disalahkan kalau supirnya hidup itu dipenjara, kalau meninggal urusannya selesai,” katanya saat dihubungi, Selasa (14/5) kemarin.

berita ini sudah terbit di Jabar Ekspres (Grup Radar Garut) dengan judul “ Sopir Bus Pengangkut SMK Lingga Kencana Depok Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Respon Bey Machmudin

0 Komentar