Seorang Pria Tega Cabuli Dua Orang Anak Laki-laki di TPU Bacang Pasar Minggu

Seorang Pria Tega Cabuli Dua Orang Anak Laki-laki di TPU Bacang Pasar Minggu
lustrasi, Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap seorang pria berinisial S (43) diduga telah mencabuli dua anak laki-laki yang berusia 7 tahun dan 8 tahun.--
0 Komentar

JAKARTA – Pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi, kali ini peristiwa terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bacang, Pasar Minggu. Seorang Pria tega Cabuli dua anak laki-laki

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap seorang pria berinisial S (43) diduga telah cabuli dua anak laki-laki yang berusia 7 tahun dan 8 tahun.

“Polisi mengungkap dan menangkap tersangka pelaku kasus pria yang cabuli anak di bawah umur,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022.

Baca Juga:Vonis Herry Wirawan Tidak Sesuai Dengan Tuntutan Jaksa, Ridwan Kamil: Masa Depan Anak-Anak Ini Harus DiselamatkanKabar Duka, Pagi Tadi Dorce Gamalama Meninggal Dunia

Menurut Zulpan, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada Senin, 16 Agustus 2021 pukul 09.30 WIB.

Modus tersangka dalam melakukan aksinya adalah mengajak korban bermain ke TPU Bacang dan saat itulah tersangka melakukan aksi bejatnya.

“Cara mengajak bermain korban, langsung tarik tangan korban, diajak ke pemakaman. Menurunkan celana korban, kemudian dilakukan dengan melakukan perbuatan pencabulan,” ujarnya.

Kedua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kedua orangnya yang kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Zulpan menjelaskan, tersangka S baru berhasil diringkus beberapa waktu lalu karena yang bersangkutan selalu berpindah-pindah tempat selama pelariannya.

“Setelah melakukan kejahatan tersangka berpindah-pindah tempat ke beberapa daerah di Jawa Barat, yakni Sukabumi dan sekitarnya,” kata Zulpan.

Adapun barang bukti yang menjadi dasar penetapan status tersangka dan penangkapan terhadap S di antaranya pakaian korban, hasil pemerikaan psikologi korban, dan hasil visum.

Baca Juga:Sekda Kabupaten Bogor: Varian Omicron Meningkat, Positif COVID-19 Capai 15.223 KasusIni Bahaya Sering Mengonsumsi Makanan Cepat Saji, Berikut Penjelasannya

“Barang bukti yang diamankan di antaranya kaus korban, hasil psikologi dari unit TP2TP2A, dan hasil visum, kita jadikan barang bukti,” jelasnya.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (fin)

0 Komentar