Satgas Covid-19 Kota Banjar: Di Pasar Tetap Pakai Masker

Satgas Covid-19 Kota Banjar: Di Pasar Tetap Pakai Masker
Wali Kota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih saat meninjau kondisi pasar tradisional Banjar beberapa waktu lalu. Foto: Cecep Herdi/Radar Tasikmalaya--
0 Komentar

BANJAR – Kendati Presiden Jokowi telah melonggarkan menggunakan masker, namun Ketua Satgas Covid-19 Kota Banjar Agus Nugraha mengimbau agar masyarakat tetap menggunakan masker terutama di pasar.

Baik pasar tradisional maupun pasar modern, tetap diminta pakai masker dengan alasan bahwa di pasar sering berkerumun dan berdesak-desakan.

”Meski sudah ada pernyataan dari Presiden Joko Widodo terkait kelonggaran penggunaan masker, namun tetap di pasar harus mengenakan masker karena pasar menjadi tempat berkumpulnya orang-orang, baik pedagang maupun pembeli,” kata Agus Nugraha melalui sambungan telepon, Minggu (22/5/2022).

Baca Juga:Warga Henan China Kembali Diserang OmicronPembalap Muda Indonesia Ini Raih Poin Perdana di FIM JuniorGP 2022, di Sirkuit Valencia

Menurut Agus, penggunaan masker tidak hanya menjadi alat untuk melindungi dari Covid-19. Namun juga sebagai proteksi dari debu dan penyakit lainnya yang masuk melalui mulut dan hidung.

”Yang terpenting ini adalah sosialisasi yang tepat kepada masyarakat, jangan sampai ada euforia berlebihan dari masyarakat setelah adanya pelonggaran penggunaan masker oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

Agus menjelaskan, kondisi Covid-19 di Kota Banjar sendiri saat ini sudah hampir satu bulan lebih tidak terdapat kasus terkonfirmasi. Sementara untuk status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berada di level 2.

”Saat ini kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sudah tidak ada alias zero positif. Mudah-mudahan setelah ada kebijakan pelonggaran ini masyarakat tidak lalai dan terlalu bereuforia sehingga menimbulkan kembali kondisi buruk yang mengakibatkan adanya lagi kasus Covid-19,” ucapnya.

Selain pelonggaran pengenaan masker di ruang terbuka, Pemerintah Kota Banjar juga telah membolehkan izin keramaian seperti resepsi pernikahan. ”Untuk izin resepsi pernikahan sudah diperbolehkan namun tetap dengan prokes yang ketat,” kata Agus Nugraha. (cep/Radar Tasikmalaya)

0 Komentar