Sah, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres dan Dilantik 20 Oktober 2024

Rapat Pleno Penetapan Pemenang Pilpres 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Rapat Pleno Penetapan Pemenang Pilpres 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada Rabu, 24 April 2024
0 Komentar

Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka secara resmi ditetapkan sebagai pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dalam kontestasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 dalam rapat pleno yang digelar di Jakarta pada Rabu (24/04).

Sebagaimana diketahui, penetapan KPU terhadap pasangan Prabowo-Gibran sebagai kandidat terpilih digelar dua hari usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa hasil pilpres.

“KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Bapak Haji Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari ketika membacakan berita acara penetapan.

Baca Juga:DPRD Kunker Luar Kota, Honorer Garut Tunda Demo Besar Hingga SeninTetap Maksa Jualan Meski Dilarang, Ini Sikap Sekda Garut Usai Beraudiensi dengan PKL

Prabowo-Gibran dinyatakan menang usai mendulang 96.214.691 suara atau 58,59% dari total suara yang telah dinyatakan sah.

Dalam rapat penetapan, Prabowo-Gibran kompak mengenakan kemeja putih dan celana hitam.

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar nampak hadir, sedangkan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md tidak hadir dalam rapat pleno tersebut.

Sejumlah tamu undangan turut hadir dalam penetapan pemenang Pilpres oleh KPU yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol No.29, Menteng, Jakarta Pusat.

Mulai dari para Menteri, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo – Gibran, Ketua Bawaslu, Ketua DKPP dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Usai pembacaan SK Keputusan tentang Penetapan Pasangan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024. Selanjutnya berdasarkan pasal 8 PKPU Nomor 6 Tahun 2024,SK tersebut diserahkan ke MPR, Presiden, Prabowo-Gibran, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi serta partai politik peserta pemilu 2024.

Dengan demikian, Prabowo-Gibran mulai menjabat sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 setelah Pelantikan yang rencananya dilaksanakan pada 20 Oktober 2024 mendatang. (erf)

 

0 Komentar