Rutan Kelas IIB Garut Terima Penghargaan, untuk Pelayanan Berbasis Hak Asasi Manusia

Rutan Kelas IIB Garut Terima Penghargaan, untuk Pelayanan Berbasis Hak Asasi Manusia
0 Komentar

GARUT – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Garut menerima penghargaan atas prestasinya dalam melaksanakan pelayanan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) pada Senin, 6 November 2023. Penyerahan Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Kantor Wilayah Jawa Barat dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah R. Andika Dwi Prasetya kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi.

Kepala Rutan Kelas IIB Garut Fahmi Rezatya Suratman menyatakan bahwa penghargaan ini menunjukkan perubahan signifikan dalam pelayanan pemasyarakatan, yang kini lebih berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia.

“Kami sangat bersyukur atas penghargaan ini. Ini adalah bukti awal dari perubahan yang akan terus berlanjut. Petugas Rutan Garut telah berdedikasi untuk mencapai hal ini,” katanya.

Baca Juga:Kepala Rutan Kelas IIB Garut Berganti, Fahmi Gantikan RediPC GP Ansor Garut Berhasil Cetak 8000 Kader dalam Kurun Waktu 6 Tahun

Ia menjelaskan bahwa predikat itu diberikan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan yang adil, tanpa diskriminasi, dan dengan kepastian hukum.

Fahmi menegaskan bahwa tantangan ke depan akan semakin berat, namun Rutan Garut akan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya. “Kami akan selalu berupaya mempertahankan komitmen dan integritas kami dalam melaksanakan tugas pemasyarakatan,” tegasnya.

Diketahui, satuan kerja yang mendapatkan penghargaan P2HAM di Wilayah Jawa Barat antara lain Bapas Kelas II Bekasi, Bapas Kelas II Bogor, Bapas Kelas I Cirebon, Kanim Kelas I Non TPI Depok, Lapas Kelas IIA Cikarang, Lapas Kelas IIA Banceuy, Lapas Kelas IIA Kuningan, Lapas Kelas IIB Banjar, Lapas Kelas IIB Majalengka, Lapas Kelas IIB Purwakarta, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung, Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon, Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung, Rumah Tahanan Kelas IIB Garut

Penghargaan tersebut diketahui merupakan bentuk pengakuan dan apresiasi atas inovasi serta komitmen yang telah diusung oleh instansi-instansi tersebut dalam menjalankan nilai-nilai Hak Asasi Manusia.

Kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: HAM-HA.03.02-52 tanggal 1 November 2023, yang berisi hasil tahap penilaian P2HAM tahun 2023. (red)

0 Komentar