Ridwan Kamil Tidak Terbukti Melanggar Aturan Kampanye di Tasikmalaya

Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil
Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil
0 Komentar

RADAR GARUT –  Ridwan Kamil tidak terbukti melanggar aturan kampanye di Tasikmalaya, simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jabar menyatakan bahwa Ridwan Kamil dengan sebagai Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Pasangan Prabowo-Gibran  Jawa Barat, tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran, pada kegiatan Jambore PABPDSI Kabupaten Tasikmalaya, beberapa waktu lalu.

Hal tersebut yang dikatakan Kordiv Humas dan Datin Bawaslu Jabar Muamarullah, usai  pihaknya tersebut yang melakukan serangkaian proses untuk menentukan perkara tersebut, mulai dari minta keterangan kepada para pelapor, saksi-saksi, sampai dengan terlapor.

Baca Juga:Sudah Mulai Libur Panjang, Deretan Tempat Wisata di Kabupaten SubangPerhatikan! Resiko Makan Sayur Yang Tidak Boleh Untuk Pengidap Penyakit Lambung

Bahkan Bawaslu juga sampai-sampai melakukan sebuah pengumpulan bukti-bukti pendukung serta permintaan pendapat kepada seorang ahli pidana pemilu dan KPU Provinsi Jawa Barat.

Termasuk memperhatikan dengan pendapat dari Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam Pembahasan Sentra Gakkumdu Provinsi Jabar.

“Hasilnya menyatakan laporan yang disampaikan oleh para pelapor tidak memenuhi unsur-unsur dalam pasal yang diduga dilanggar,” jelasnya dalam siaran tertulis, Selasa (6/2).

Pasal pasal yang dimaksud di antaranya merupakan dengan pasal 523 ayat (1) juncto pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf j Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

” Namun meskipun tidak terpenuhi unsur dalam ketentuan Tindak Pidana Pemilu, kami tetap akan melakukan penelusuran lebih lanjut, terhadap informasi awal terkait dengan ada dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya dalam perkara tersebut.” Sambungnya.

Diketahui, kasus tersebut yang mencuat setelah beberapa pihak yang sudah melaporkan dugaan pelanggaran Tersebut ke Bawaslu. Salah satunya laporan Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia pada Senin (22/01) lalu.

Ridwan Kamil sendiri juga Sudah bersedia memenuhi panggilan dari Bawaslu. Menurutnya banyak presepsi atau tafsir yang beredar karena bukti video yang beredar juga sepotong – potong. Makanya dia yang hadir dengan lapang untuk menjelaskan apa yang terjadi pada saat itu. “Saya kan undangan. Kalau kami penyelenggara lalu mengundang elemen -elemen yang dilarang itu baru masalah,” tuturnya.

0 Komentar