Reaktif Covid-19, Polda Jadwal Ulang Klarifikasi Haikal Hasan Soal Mimpi Rasulullah

0 Komentar

JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) Haikal Hasan.

Penundaan dilakukan usai Haikal Hasan reaktif Covid-19 berdasarkan tes cepat antibodi.

“Kami sudah sampaikan kepada yang bersangkutan untuk sebaiknya isolasi mandiri sambil menunda sementara undangan klarifikasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Rabu (23/12).

Baca Juga:Dampak Pandemi, Benarkah Angka Kehamilan di Jabar Meningkat?Seni Lukisan Harga Fantastis

Ia menjelaskan, Polda Metro Jaya mewajibkan seluruh pihak yang akan diperiksa penyidik untuk menjalani tes cepat dan tes usap.

Haikal Hasan yang dijadwalkan akan diperiksa penyidik Rabu pagi juga diwajibkan menjalani tes kesehatan dan hasilnya tes cepat antibodi yang bersangkutan reaktif Covid-19.

Petugas kemudian melakukan tes usap antigen dan hasilnya negatif.

Meski demikian, polisi tetap merujuk yang bersangkutan ke RS Polri Kramat Jati untuk tes usap PCR.

“Untuk lebih meyakinkan lagi karena untuk dilakukan pemeriksaan demi keamanan, petugas, berkoordinasi dengan yang bersangkutan, kemudian kita rujuk ke RS Polri untuk dilakukan tes usap PCR lagi di sana,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menjadwal ulang klarifikasi kepada Haikal Hassan terkait pernyataannya soal mimpi bertemu Rasulullah SAW pada Rabu ini.

Haikal yang juga Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 dilaporkan Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam Husin Shihab ke Polda Metro Jaya.

Haikal dipolisikan atas dugaan menyebar berita bohong karena menyampaikan mimpi bertemu dengan Rasulullah.

Baca Juga:Disdik Ciamis Larang Guru Liburan Nataru ke Luar KotaPertama dalam Sejarah Kopi Garut, Harga Petik Merah Dihargai Rp2 Ribu

Pernyataan Haikal soal mimpi itu disampaikan saat proses pemakaman lima laskar FPI di Megamendung, Jawa Barat.

Laporan terhadap Haikal tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. (riz/fin)

0 Komentar