PPKM Berakhir 9 Mei 2022, Lalu Diperpanjang Sampai Batas Waktu yang Belum Ditentukan

PPKM Berakhir 9 Mei 2022, Lalu Diperpanjang Sampai Batas Waktu yang Belum Ditentukan
0 Komentar

JAKARTA – PPKM berakhir 9 Mei 2022. Kendati demikian, kembali diperpanjang, sebagai langkah untuk pengendalian pandemi covid-19.

PPKM yang dievaluasi setiap dwi mingguan, memang berakhir pada Senin 9 Mei 2022. Dan kembali diperpanjang dengan beberapa pelonggaran.

Koordinator PPKM, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, PPKM akan terus diperpanjang sampai batas waktu yang belum ditentukan. Adapun untuk periode yang berakhir pada 9 Mei 2022, tentunya dilanjutkan sampai 14 hari ke depan.

Baca Juga:Pria di Sukabumi yang Injak Al-Quran Tubuhnya Tiba-tiba KurusPria Berbobot 275 Kg di Malang Jatuh Bersama Lift karena Tali Sling Putus

Kendati diperpanjang, mengingat kondisi pandemi yang terus membaik, pemerintah akan menerapkan pelonggaran-pelonggaran.

Luhut tidak menyebutkan pelonggaran yang dimaksud dan menyatakan bahwa hal itu, akan dibahas detil dalam instruksi menteri dalam negeri (inmendagri).

Kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran (SE) di setiap derah, begitu juga surat edaran dari Satgas Covid-19.

“PPKM Jawa Bali masih akan diterapkan, sampai batas waktu yang belum ditentukan,” kata Luhut, dalam konferensi pers di Istana Negara.

PPKM yang Berakhir 9 Mei 2022 Kembali Diperpanjang

Menurut Luhut, pandemi sekarang ini dalam kondisi baik, selama 25 hari berturut-turut kasus harian di bawah 1.000.

Kabar baik lainnya adalah, rawat inap turun 97 persen. Tingkat hunian rumah sakit juga hanya 2 persen.

“Positifivity rate di bawah 0,7 persen. Kondisi perekonomian Indonesia juga sangat baik. Q1 tumbuh 5,1 persen. Didukung konsumsi rumah tangga dan ekspor,” katanya.

Baca Juga:Deretan Kejadian Wahana Ambruk yang Menelan Korban JiwaPorsi CASA Konsisten Meningkat, Biaya Dana BRI Semakin Efisien

Tidak hanya itu, penurunan kasus di Jawa Bali 99 persen dibanding puncak kasus Omicron. Karenanya, langkah-langkah pelonggaran dilakukan secara bertingkat, bertahap dan berlanjut.

“Peningkatan mobilitas dan ekonomi yang tinggi perlu diantisipasi, karena ada kemungkinan penularan. Terkait detil pelonggaran PPKM, secara detil diatur Inmendagri dan SE Satgas,” tandas dia.

Pihaknya juga mengimbau WFH setelah lebaran diimbau untuk diterapkan, sebagai langkah pencegahan penyebaran covid-19.

Menurut Luhut, work from home (WFH) setelah lebaran dapat dilakukan selama beberapa pekan mendatang untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.

“Mengoptimalkan WFH selama beberapa waktu ke depan untuk menekan penyebaran virus ini,” kata Luhut.

0 Komentar